Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kakanwil Kemenkumham Sultra Hari ini lantik Pejabat Administrasi dan Fungsional Madya

10 Oktober 2022   16:19 Diperbarui: 10 Oktober 2022   16:30 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pejabat administrasi dan pejabat fungsional Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sultra dilantik hari ini, 10 Oktober 2022.
Pelantikan dirangkaikan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra), Silvester Sili Laba.Adapun pejabat yang dilantik adalah Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah dari Ahli Muda menjadi Ahli Madya, Usman, serta Muhammad Sakir yang sebelumnya sebagai Pelaksana pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, menjadi Kepala Urusan Tata usaha (Kaur TU) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari.
Silvester Sili Laba mengungkapkan, bahwa jabatan yang dipercayakan merupakan amanah yang harus  dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, masyarakat, institusi dan pimpinan.
"Saya minta kepada saudara yang telah dilantik hari ini dapat terus bekerja dan berkarya dengan semangat, dengan hati yang tulus ikhlas, serta betul betul bertanggung jawab atas jabatannya," kata Silvester.
Silvester berharap, pejabat administrasi KAUR Tata Usaha LPP Kendari yang baru dilantik,  segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru.
Terkait kedudukan Pejabat Fungsional ahli Madya Perancang Peraturan Perundang-undangan, Silveslter kembali menegaskan  bahwa jabatan tersebut merupakan jabatan prestisius yang harus dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya, mengingat untuk meraih jabatan tersebut, maka pejabat yang bersangkutan harus terlebih dulu menyandang kualifikasi madya. Pejabat yang dilantik merupakan satu-satunya Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sultra yang menyandang kualifikasi Madya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun