Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly Dorong Pemerintah Daerah Indonesia Bagian Timur Lindungi Kekayaan Intelektual

29 September 2022   14:20 Diperbarui: 29 September 2022   14:31 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makassar - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mendorong pemerintah daerah, khususnya di wilayah Indonesia bagian timur untuk berperan aktif membantu para seniman, kreator, inventor, dan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) melindungi kekayaan intelektual (KI).

Ia mengatakan Pemerintah Daerah harus merespon hadirnya talenta di bidang industri kreatif yang setiap harinya muncul dengan kreasi segar karya anak bangsa di berbagai bidang.

"Ide  kreatif  yang  berlimpah  ini  sebetulnya  adalah  sumber  daya  tanpa  batas  yang memiliki nilai ekonomi tinggi, dan pemahaman akan pentingnya ekonomi berbasis ekosistem KI mencakupi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua ini harus terus meningkat," kata Yasonna dalam Roving Seminar KI ketiga yang diselenggarakan di Hotel Four Points Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 29 September 2022.

Menurutnya, untuk menjadikan Indonesia menjadi negara yang maju maka perlu didukung keberadaan ekosistem KI yang kuat. "Ekosistem KI merupakan sebuah siklus berkelanjutan melalui sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan," ucap Yasonna.

Yasonna lantas menyebut 3 (tiga) elemen dalam ekosistem KI yang harus dikuatkan, yaitu pertama, elemen kreasi, di mana elemen ini berperan dalam menghasilkan kreasi KI yang kreatif dan inovatif.

Elemen yang kedua yaitu proteksi. Elemen ini berperan memperlancar proses pelindungan   terhadap   inovasi   dan   kreativitas   melalui   perolehan   dengan   cara pencatatan  dan pendaftaran KI, yang selanjutnya akan mendapat pelindungan dan penegakkan hukum.

 

Dok Kemenkumham
Dok Kemenkumham


Terakhir adalah elemen utilisasi. Elemen ini yang berperan dalam memproduksi dan memasarkan  produk  KI  serta  menerapkan  skema  pembiayaan  berbasis  KI,  atau dengan kata lain disebut komersialisasi KI.

"Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi dalam berusaha wajib untuk dilindungi melalui KI sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan dalam mengembangkan usahanya serta terhindar dari pembajakan dan pemalsuan produk oleh pihak lain," terang Yasonna.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun