Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kakanwil Kemenkumham Sultra Sidak Lapas dan Rutan Kendari

19 September 2022   14:02 Diperbarui: 19 September 2022   14:15 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

Kendari- Dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) Lapas/Rutan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra), Silvester Sili Laba, inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Senin (19/9/2022).


Sidak ini bertujuan untuk memastikan Lapas Kendari dan Rutan Kendari dalam keadaan tertib dan kondusif serta untuk memastikan seluruh jajaran petugas pengamanan melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan SOP dan selalu mengedepankan kedisiplinan, integritas dan komitmen yang tinggi.

Selain itu, mewujudkan Lapas/Rutan bebas dari Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba (Halinar) juga menjadi fokus perhatian Kakanwil Kemenkumham Sultra. Dia juga menekankan agar jajaran petugas pemasyarakatan selalu memberikan pelayanan terbaik pada Warga Binaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun