Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kanwil Kemenkumham Sultra Hadiri FGD Penyusunan Naskah Akademik Raperda Konawe Kepulauan

13 September 2022   14:18 Diperbarui: 13 September 2022   14:19 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Kemenkumham Sultra

Dok. Humas Kemenkumham Sultra
Dok. Humas Kemenkumham Sultra

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) melalui pejabat perancang peraturan perundang-undangan dan pejabat analis hukum menghadiri kegiatan Focuss Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah kabupaten konawe kepulauan tentang pengelolaan keuangan daerah, Selasa (13/9/2022).

Acara yang berlangsung di aula Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan ini dibuka oleh Plh. Sekda Kabupaten Konawe Kepulauan, Mahmud SP.,M.PW,. Dalam sambutannya dia menyampaikan rasa terimakasih atas keterlibatan langsung Kanwil Kemenkumham Sultra sebagai Narasumber dalam kegiatan ini. Dia berharap  dengan adanya Raperda tersebut, Pengelolaan keuangan daerah dapat menjadi lebih akuntabel, transparan dan tertib adminstrasi.

Acara ini juga turut menghadirkan pejabat pengelola keuangan dan pimpinan dari masing-masing OPD yang ada dikabupaten Konawe Kepulauan.

Diharapkan, kegiatan FGD ini dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan dapat bermanfaat bagi pembangunan daerah kabupaten konawe kepulauan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun