Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kemenkumham Kembali Raih 2 BKN Award

5 September 2022   16:40 Diperbarui: 5 September 2022   16:45 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sistem CAT menunjukkan transparansi Kemenkumham. Peserta tes dengan kemampuan terbaik yang dapat melaju selangkah lebih dekat menjadi ASN Kemenkumham.

"Kemenkumham menjaga kualitas pada setiap tahap pengelolaan SDM, mulai dari perencanaan kebutuhan, seleksi, jenjang karir, sampai nantinya pensiun," jelasnya.

Bagi Andap, penghargaan BKN Award memacu semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk memiliki manajemen ASN yang semakin baik. Harapannya, semua semua ASN baik di pusat maupun daerah dapat memberikan pelayanan yang sama-sama berkualitas kepada masyarakat.

"Bukan penghargaan ini yang dikejar, namun sebagaimana tindak lanjut arahan Bapak Menteri bahwa pemajuan kualitas SDM untuk pelayanan masyarakat yang semakin baik," tutup Andap.

Penghargaan ajang ini diserahkan pada acara penganugerahan BKN Award 2022, Senin (05/09) di Pullman Ballroom Central Park. Sebelumnya para pemenang BKN Award telah ditentukan pada Rakornas Kepegawaian 2022 pada 21 Juli lalu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun