Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lindungi Kekayaan Intelektual Komunal, Kakanwil Kemenkumham Sultra: Wujud Partisipasi Kemenkumham Melindungi Kekayaan serta Keberagaman Adat Suku Tolaki

31 Agustus 2022   21:11 Diperbarui: 31 Agustus 2022   21:19 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) memetakan kekayaan intelektual komunal dari ragam budaya dan adat Suku Tolaki. Untuk hal tersebut Kemenkumham Sultra menghadirkan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sultra pada Rabu (31/8/202).

"Kehadiran DPP LAT dan jajarannya dimana kami diskusi bersama tentang nilai-nilai kebudayaan adat Tolaki ini," ujar Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba.

"Nilai-nilai kebudayaan dan tradisi Suku Tolaki kami akan daftar ke negara agar tidak ada rasa saling memiliki," katanya lagi.
Sementara itu, Sekretaris DPP LAT, Bisman Saranani sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak Kanwil Kemenkumham yang  akal mencatatkan kekayaan intelektual komunal dari Suku Tolaki.

"Ini suatu kebanggaan kita bagi Suku Tolaki. Dimana belum pernah ada yang mendaftar hak-hak komunal intelektual suku Tolaki seperti tarian kita, musik kita," ujar Bisman.
Mantan Camat Baruga ini mengaku betapa pentingnya untuk mendaftar hak-hak intelektual komunal ke negara.

"Jika tidak terdaftarkan, nilai-nilai tradisi kebudayaan kita akan dicaplok nantinya. Dengan adanya program ini kami DPP LAT akan membentuk tim untuk melakukan pendaftaran nilai-nilai tradisi kebudayaan Suku Tolaki ke Kemenkumham," tutupnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun