Kendari,29 Agustus 2022. Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara Drs. KH. Muslim, M.Si didampingi Kepalay Bidang Pembinaan Bimbingan dan TI Totok Budiyanto, Amd.IP, S.H serta Kepala Subbidang Pembinaan Teknologi Informasi dan Kerjasama sdr Darwin Burhan, SH, Kasubag Program, Jumaedi, SH, MH beserta Pejabat Fungsional Umum dan Tertentu lainnya  mengikuti kegiatan webinar Griya Abhipraya, Komitmen Kolaborasi Pemasyarakatan, Bersama Pasti Bisa. Yg di selenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Cq Direktorat Bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak bekerja sama dengan Universitas Brawijaya Malang Prop Jawa Timur bersama dengan narasumber sebagai berikut :1. Bapak Pujo Harianto selaku Direktur BIMKEMAS,2. Bapak Sugandi, Bc.IP, S.H, M.H selaku Kepala BAPAS I Malang,
3. Bapak Dr Fachrizal Afandi, S.H, M.H selaku Direktur Pengembangan Riset Hukum Pidana UNIBRAW Malang,
4. Ali Mashuri, M.Sc., Ph.D selaku pengajar Jurusan Psikologi UNIBRAW Malang,
5. Sukma Nurmala, S.Psi., M.Si  Departemen Psikologi, FISIP UNIBRAW Malang.
Adapun peserta kegiatan webinar Griya Abhipraya adalah sebagai berikut :
1. Kepala Divisi Pemasyarakatan Se Indonesia,
2. Kepala UPT Pemasyarakatan (LPKA dan BAPAS) Se Indonesia.
3. Akademisi,
4. Pokmas,
5. Pemerhati Pemasyarakatan.
Kegiatan webinar Griya Abhipraya dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 dimulai pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai.
*Pengertian GRIYA ABHIPRAYA* adalah :
Dari BAHASA SANSEKERTA : GRIYA = Rumah ABHIPRAYA = yang memiliki harapan.
Griya Abhipraya adalah tempat atau wadah menyelenggarakan pemberdayaan untuk kegiatan masyarakat (Pokmas Lipas) bagi klien pemasyarakatan melalui kegiatan kemandirian, kepribadian dan kemasyarakatan dalam rangka perbaikan diri peningkatan kualitas tahanan/tersangka dan warga binaan pemasyarakatan agar dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.
Latar belakan POKMAS LIPAS adalah sebagai berikut :
*Filosofi Pemasyarakatan (pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan) Â yg mensyaratkan pelibatan masyarakat,
* Amanat UU No 12 Tahun1995 (3 pilar penting penentu keberhasilan  Pemasyarakatan, yaitu Pembina, yang di bina dan masyarakat)  Dalam UU No 22 TH 2022 masihbmensyaratkan kemitraan dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan (Psl 89 & 90),
* Dari sisi Sosiologis, Â manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan orang lain, dan butuh untuk bermasyarakat,
* Program Prioritas Nasional 2020 Â (Pemberdayaan Masyarakat).
Seluruh pelaksanaan kegiatan webinar Griya Abhipraya berjalan lancar dan tertib serta tetap  memperhatikan protokol kesehatan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI