Mohon tunggu...
Kantor Pertanahan Kota Binjai
Kantor Pertanahan Kota Binjai Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintahan

Instansi Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menteri Nusron Minta Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bali Jawab Tantangan Birokrasi Modern

17 Desember 2024   07:32 Diperbarui: 16 Desember 2024   15:34 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.atrbpn.go.id/

Denpasar - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meminta jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali bersiap menjawab tantangan birokrasi modern. Tantangan tersebut, menurutnya dapat diatasi melalui transformasi layanan pertanahan dengan simplifikasi business process yang mengutamakan keakuratan, yang prudent, akuntabel, mempertimbangkan_risk management_, dan transparan, serta penguatan infrastruktur teknologi."Masyarakat kita hari ini cerdas dan kritis. Karena itu, wajah kantor kita harus berubah atau bertransformasi. Kita harus ubah business process pelayanan kita supaya lebih simple, lebih cepat, tetapi tetap mengutamakan akurat, baik data yuridis maupun fisik dan historis," kata Menteri Nusron saat memberikan pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Bali, Jumat (13/12/2024).

Terkait dengan penguatan infrastruktur teknologi, Provinsi Bali merupakan wilayah pertama yang resmi menerapkan layanan pertanahan secara elektronik di seluruh kabupaten/kota sejak Mei lalu. Dengan demikian, Kantor Pertanahan yang berada di sembilan kabupaten/kota di Bali semakin memudahkan masyarakat dan mengefisienkan keberlangsungan pelayanan terhadap masyarakat.

Meski cepat, Menteri Nusron juga menekankan bahwa kehati-hatian menjadi prioritas, terutama untuk memastikan tanah yang akan didaftarkan tidak mengalami sengketa dikemudian hari. Ia juga menegaskan agar setiap produk yang dihasilkan harus bisa dipertanggungjawabkan.

https://www.atrbpn.go.id/
https://www.atrbpn.go.id/
"Kedua, prudent, harus hati-hati apakah tanah yang mau kita sertipikatkan ini tumpang tindih atau tidak. Ketiga, harus akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan karena apa yang kita hasilkan adalah produk hukum," tambahnya.

Manajemen risiko menurut Menteri Nusron juga harus dijadikan sebagai landasan utama. Pelayanan pertanahan harus berbasis pada manajemen risiko dengan mempertimbangkan potensi konflik dan tumpang tindih di masa depan. "Keempat, harus berbasis risk management, Bapak/Ibu harus berpikiran ke depan, risiko konflik, risiko tumpang tindih ada atau tidak," tuturnya.

"Kelima, transparan, bisa dikontrol oleh masyarakat. Kita harus menjadi birokrasi yang modern," imbau Menteri Nusron kepada jajarannya di Kanwil BPN Provinsi Bali.

Dengan transformasi yang dilakukan, Kementerian ATR/BPN terus berupaya menjadikan pelayanan pertanahan lebih adaptif, efektif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Transformasi ini juga diharapkan tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan dan tata ruang.

Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang, Dwi Hariyawan; Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; dan Plt. Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Sumadra beserta seluruh Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Bali. (LS/PHAL)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN    
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun