Mohon tunggu...
Kantor Pertanahan Kota Binjai
Kantor Pertanahan Kota Binjai Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintahan

Instansi Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Harapkan Dokumen Pertanahan Elektronik Bisa jadi Alat Bukti dalam Pengadilan

1 Desember 2024   13:11 Diperbarui: 1 Desember 2024   13:57 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana mengatakan bahwa dokumen pertanahan elektronik ke depannya dapat menjadi alat bukti dalam pengadilan. Saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik pada Layanan Pertanahan Tahun 2024, Kamis (28/11/2024), ia mengatakan bahwa dengan sistem elektronik bisa lebih terjaga kredibilitas data pertanahannya."Kita sudah memasukkan sistem elektronik ini ke dalam satu blok data, jadi tidak ada lagi orang bisa merubah data. Pastikan orang-orang yang masuk ke dalam sistem mempunyai kewenangan. Kita harus pastikan keasliannya, integritasnya, dan hubungannya antar kepemilikan, supaya kita bisa memastikan semua teknologi digital ini bisa jadi alat bukti di pengadilan," ujar Suyus Windayana di Grand Mercure Jakarta Kemayoran.

Sehubungan dengan penguatan dokumen elektronik sebagai alat bukti, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan ketentuan-ketentuan, di antaranya dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, hingga perubahan-perubahannya. Namun demikian, dokumen elektronik tetap harus memuat data yang lengkap dan sudah tervalidasi.

https://www.atrbpn.go.id/
https://www.atrbpn.go.id/
"Meskipun ketentuan-ketentuannya sudah kita simpan, tapi apabila Bapak/Ibu tidak melakukan dengan proper, dengan baik, hasilnya juga akan menimbulkan masalah. Teknologi yang kita siapkan sudah cukup canggih, tapi kalau barang yang dimasukkan tidak bagus, jadi mengurangi kesakralan dokumen elektronik itu," papar Suyus Windayana.

Menurut Sekjen Kementerian ATR/BPN, transformasi digital yang dilaksanakan tersebut bukan hanya sekadar informasi, namun juga wujud nyata dari upaya bersama melayani masyarakat dengan lebih baik. "Teknologinya sudah seperti ini, keinginan masyarakat juga sudah berubah. Jadi ini bukan inovasi, ini adalah pelayanan kita yang sama dengan negara-negara tetangga kita yang sudah modern. Harapan saya lebih dipercaya lagi data-data kita dan kita bisa lebih adil kepada seluruh masyarakat Indonesia," ungkapnya.

Adapun kegiatan monitoring dan evaluasi ini diikuti 300 peserta yang berasal dari Kementerian ATR/BPN pusat maupun daerah. Para peserta, di antaranya para Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Koordinator Substansi bidang terkait pada Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi serta 104 Kepala Kantah Kota/Kabupaten prioritas.

Turut hadir, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hadir sebagai narasumber, Plt. Kepala Arsip Nasional RI dan Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. (YS/PHAL)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN    
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun