Mohon tunggu...
Kantor Pertanahan Kota Binjai
Kantor Pertanahan Kota Binjai Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintahan

Instansi Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lengkapi Substandi Pertanahan dan Tata Ruang

3 Oktober 2024   09:41 Diperbarui: 3 Oktober 2024   09:42 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bogor - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan bahwa Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang merupakan upaya menyamakan persepsi dalam memaknai pertanahan, tata ruang, serta regulasinya. Hal ini dapat dikatakan bahwa dengan sertifikasi, dapat melengkapi pemahaman terkait substansi di bidang pertanahan dan tata ruang bagi para hakim."Masih ada perbedaan pemahaman, pendefinisian, persepsi terkait sejumlah isu termasuk bagaimana kita memaknai tanah milik negara, ada regulasi-regulasi yang masih tumpang tindih. Mudah-mudahan dengan program ini ke depan kita lebih kompak, lebih solid, terutama dalam melihat permasalahan pertanahan yang dihadapi oleh masyarakat kita," ujar Menteri AHY dalam Pembukaan Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang di Aula PPSDM Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Bogor, Rabu (02/10/2024).

Kegiatan ini juga bertujuan agar para hakim dapat memberikan putusan yang tepat terhadap kasus-kasus sengketa dan konflik pertanahan yang dihadapi masyarakat. Menteri AHY berharap tata kelola pertanahan yang semakin baik dalam rangka mendukung pembangunan bangsa. Selain itu, juga menunjukkan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat pencari keadilan pertanahan.

atrbpn.go.id
atrbpn.go.id
"Kita selalu bisa hadir di tengah-tengah rakyat yang membutuhkan perlindungan dan pembelaan dalam menghadapi berbagai situasi yang membuat mereka sulit, penyerobotan oleh mafia tanah, dan lain sebagainya, maka sesungguhnya masyarakat akan sangat mengapresiasi pemerintah dan negara kita. Kita mewujudkan tata kelola pertanahan, keadilan untuk semua dan tanah untuk semua," papar Menteri AHY.

Sebanyak 80 hakim yang berasal dari peradilan umum dan peradilan tata usaha negara mengikuti sertifikasi ini secara blended learning atau secara mandiri dan tatap muka dengan total 109 jam pelajaran. Menteri AHY berharap, pembelajaran dapat tepat sasaran serta dapat diimplementasikan oleh para hakim.

atrbpn.go.id
atrbpn.go.id
"Mudah-mudahan dengan metodologi blended learning, silabus dan kurikulum yang dibuat ini benar-benar bisa tepat sasaran, bukan hanya serba teoritis tetapi yang paling penting adalah aplikatif, pendekatannya kasus. Karena memang berbagai isu pertanahan ada yang spesifik tapi juga tentu ada yang bisa ditarik secara universal, isu maupun cara-cara penanganannya," tuturnya.

Kegiatan ini dilaksanakan atas kolaborasi yang baik dengan Mahkamah Agung (MA). Hadir membuka kegiatan, Ketua MA, Muhammad Syarifuddin.
Hadir mendampingi Menteri AHY dalam kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Turut hadir, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sunarto; Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suharto; para Ketua Kamar dan Panitera MA; serta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Periode 2019-2024 selaku praktisi, Junimart Girsang. (YS/PHAL)

#AHYMenteriATR
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN    
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun