Blue collar, mungkin istilah ini terdengar asing bagi orang Indonesia. Berdasarkan artikel yang berjudul "What Is Blue Collar? Definition and Job Examples", blue collar adalah istilah yang digunakan untuk pekerja yang melakukan pekerjaan kasar di luar kantor.Â
Istilah blue collar sendiri muncul dari pakaian yang dipakai oleh pekerja tersebut yang berkerah biru. Hal ini juga digunakan untuk memisahkannya dengan pekerja kantoran yang mengenakan kemeja putih, sehingga disebut white collar.Â
Di Indonesia pekerja blue collar sering diidentikkan dengan pekerja yang berpendidikan rendah dan memiliki status sosial yang rendah. Hal ini didasari dari pekerjaan kasar yang mereka lakukan dan gaji yang relatif rendah.Â
Dilansir dari Badan Pusat Statistik Sumatera Barat (2024) rata-rata gaji Tenaga Usaha Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kehutanan, dan Perburuan serta Tenaga Produksi, Operasi Alat Angkutan, dan Pekerja Kasar berada di angka Rp 2.294.900,5, gaji ini dibawah rata-rata yang berada pada angka Rp.2.753.517.Â
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa pekerjaan blue collar memiliki gaji 16,66% lebih rendah dibanding rata-rata gaji pekerja di Sumatera Barat.Â
Hal tersebut tentu saja merupakan suatu problematika yang harus diselesaikan, terutama karena sebagian besar pekerja di Indonesia bekerja pada sektor yang berhubungan dengan blue collar dan banyak diantaranya pada pekerjaan.Â
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2024), terdapat 116.211.263 pekerja yang bekerja pada sektor yang berhubungan dengan blue collar.Â
Melihat data Badan Pusat Statistik tahun 2023 angka ini mencakup 81,74% pekerja yang ada di Indonesia. Pekerja blue collar memiliki potensi pemecatan tertinggi, karena pekerjaanya sangat bergantung pada permintaan dan penawaran suatu barang yang diproduksi.Â
Salah satu hal yang dapat memberi ancaman pada bidang ketenagakerjaan terutama pekerja blue collar adalah perang dagang yang ada.Â