Mohon tunggu...
Kanopi FEBUI
Kanopi FEBUI Mohon Tunggu... Jurnalis - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UI

Kanopi FEBUI adalah organisasi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian, dan mengambil topik pada permasalahan ekonomi dan sosial di Indonesia secara makro. Selain itu, Kanopi FEBUI juga memiliki fungsi sebagai himpunan mahasiswa untuk mahasiswa program studi S1 Ilmu Ekonomi dimana seluruh mahasiswa ilmu ekonomi merupakan anggota Kanopi FEBUI.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Blue Collar, Peningkatan dan Pembaruan Kemampuan Meraih Oportunitas dalam Perang Dagang

29 September 2024   19:56 Diperbarui: 2 Oktober 2024   18:36 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pekerja, buruh. (Sumber: KOMPAS.ID/CHY)

Blue collar, mungkin istilah ini terdengar asing bagi orang Indonesia. Berdasarkan artikel yang berjudul "What Is Blue Collar? Definition and Job Examples", blue collar adalah istilah yang digunakan untuk pekerja yang melakukan pekerjaan kasar di luar kantor. 

Istilah blue collar sendiri muncul dari pakaian yang dipakai oleh pekerja tersebut yang berkerah biru. Hal ini juga digunakan untuk memisahkannya dengan pekerja kantoran yang mengenakan kemeja putih, sehingga disebut white collar. 

Di Indonesia pekerja blue collar sering diidentikkan dengan pekerja yang berpendidikan rendah dan memiliki status sosial yang rendah. Hal ini didasari dari pekerjaan kasar yang mereka lakukan dan gaji yang relatif rendah. 

Dilansir dari Badan Pusat Statistik Sumatera Barat (2024) rata-rata gaji Tenaga Usaha Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kehutanan, dan Perburuan serta Tenaga Produksi, Operasi Alat Angkutan, dan Pekerja Kasar berada di angka Rp 2.294.900,5, gaji ini dibawah rata-rata yang berada pada angka Rp.2.753.517. 

Dari data tersebut dapat dilihat bahwa pekerjaan blue collar memiliki gaji 16,66% lebih rendah dibanding rata-rata gaji pekerja di Sumatera Barat. 

Hal tersebut tentu saja merupakan suatu problematika yang harus diselesaikan, terutama karena sebagian besar pekerja di Indonesia bekerja pada sektor yang berhubungan dengan blue collar dan banyak diantaranya pada pekerjaan. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2024), terdapat 116.211.263 pekerja yang bekerja pada sektor yang berhubungan dengan blue collar. 

Sumber: dokpri
Sumber: dokpri

Melihat data Badan Pusat Statistik tahun 2023 angka ini mencakup 81,74% pekerja yang ada di Indonesia. Pekerja blue collar memiliki potensi pemecatan tertinggi, karena pekerjaanya sangat bergantung pada permintaan dan penawaran suatu barang yang diproduksi. 

Salah satu hal yang dapat memberi ancaman pada bidang ketenagakerjaan terutama pekerja blue collar adalah perang dagang yang ada. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun