Menurut Datareportal, terdapat 5,03 miliar orang di seluruh dunia yang menggunakan internet saat ini -- setara dengan 63,1 persen dari total populasi dunia. Jumlah atau persentase pengguna internet ini juga diprediksikan akan terus bertambah sepanjang tahun. Ada banyak alasan mengapa orang menggunakan internet. Pertama, akses internet memungkinkan masyarakat untuk menemukan, menggunakan, dan mengelola informasi secara cepat melalui platform seperti Google.
Kemudian, berbagai platform media sosial juga menjadi alasan dari banyaknya jumlah pengguna internet. Melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Twitter, masyarakat dapat menjalin hubungan, membuat koneksi baru, dan melihat apa yang terjadi baik di sekitar, maupun di luar kehidupan mereka sendiri.Â
Tidak hanya itu, berbagai platform besar tersebut telah berperan besar dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, tak terkecuali di Indonesia.Â
Pada bulan Juni lalu, masyarakat dihebohkan dengan berita ancaman akan diputusnya akses platform perusahaan yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia hingga tenggat waktu yang ditentukan.Â
Beberapa platform yang sempat terkena ancaman pemblokiran adalah Google dan Meta Platforms yang membawahi Facebook, Instagram, dan Whatsapp. Bahkan, pada bulan Juli kemarin, pemblokiran sudah sempat dilakukan oleh Kominfo terhadap beberapa platform seperti Yahoo Search Engine, Steam, DoTA2, Counter Strike, EpicGames, Origin, Xandr, dan PayPal.
Tindakan pemberian sanksi pemblokiran ini menuai banyak kritik dari masyarakat. Lantas, dengan banyaknya jumlah masyarakat Indonesia yang menggunakan dan mencari keuntungan dari berbagai platform besar tersebut, mengapa penegakan registrasi PSE itu penting dalam mendukung perekonomian digital Indonesia?
Penyelenggara Sistem Elektronik
Alasan keluarnya sanksi pemblokiran oleh Kominfo adalah karena beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE. Adapun Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sendiri diartikan sebagai setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara perorangan maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. PSE terbagi menjadi dua jenis yaitu PSTE lingkup publik dan PSTE lingkup privat.
Tujuan dari PSE lingkup privat adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.Â
Tercatat sejak tahun 2015 sampai bulan Juni 2022, terdapat 4.634 PSE yang terdiri dari 4.559 PSE domestik dan 75 PSE Asing Lingkup Privat yang telah melakukan pendaftaran, di antaranya termasuk beberapa platform besar domestik seperti Gojek, Ovo, dan Traveloka, serta platform besar global seperti TikTok, Linktree, dan Spotify.
Dari Ancaman sampai Pemblokiran
Pada bulan Juni lalu, akses beberapa platform besar seperti Google, Facebook, Instagram, dan Whatsapp terancam akan diputus jika tidak mendaftar ke Kominfo sebagai PSE hingga tenggat waktu yang ditentukan, yakni 20 Juli 2022.Â
Berdasarkan data Statista tahun 2022, Indonesia termasuk ke dalam daftar 5 besar negara yang memiliki audiens Meta Platform (Instagram, Facebook, dan Whatsapp) terbesar di dunia dengan jumlah pengguna Instagram sebesar lebih dari 99 juta orang, Facebook sebesar lebih dari 129 juta orang, dan Whatsapp sebesar lebih dari 78.5 juta orang pada tahun 2021. Jika aksesnya diblokir, platform-platform tersebut tentu akan kehilangan jutaan penggunanya.Â
Untungnya, setelah mendapatkan teguran dari Kominfo, pihak Meta Platforms yang menaungi Instagram, Facebook, dan Whatsapp akhirnya mendaftarkan diri sebelum tenggat waktu dan terbebas dari pemblokiran.Â
Namun, pada tanggal 30 Juli 2022, akses PayPal dan sejumlah situs permainan seperti Steam, DoTA2, Counter-Strike, EpicGames, Origin, dan Xandr, sempat terkena sanksi pemblokiran oleh Kominfo. Hal itu dikarenakan situs-situs tersebut belum juga melakukan pendaftaran sebagai PSE di Indonesia.Â
Padahal, pemberian sanksi sudah dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, sampai pemutusan akses atau pemblokiran.
Hal ini membuat banyak masyarakat Indonesia merasa dirugikan dan melakukan protes melalui media sosial, sampai-sampai tagar #BlokirKominfo sempat menjadi trending topic di Twitter. Namun, Kominfo tetap bertindak tegas dalam memberikan sanksi pemblokiran bagi perusahaan yang belum terdaftar sebagai PSE.Â
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate percaya bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum di dalam negeri yang bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia. Selain itu, pemerintah juga memandang situasi ini sebagai momen bagi PSE lokal untuk maju ke garis depan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.Â
Memahami Keresahan Masyarakat: Sumber Ekonomi Semua Pihak
Indonesia memiliki platform media sosial lokal dengan fungsi yang tidak jauh berbeda dengan aplikasi-aplikasi besar buatan luar negeri seperti Yogrt, DailyAct, Kwikku, Mindtalk, Oorth, dan Sebangsa. Aplikasi-aplikasi ini memiliki berbagai fitur seperti pesan instan, blogging, donasi, marketplace, dan lain-lain.
Berbagai platform media sosial tersebut memiliki potensi yang besar. Akan tetapi, platform-platform ini belum menguasai pasar di Indonesia, lain halnya dengan Facebook, Instagram, dan Twitter (Statcounter, 2022).Â
Riset Facebook dengan PT PricewaterhouseCoopers Indonesia dan Institute for Development of Economics and Finance juga menyebutkan bahwa 89% Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Indonesia menggunakan Facebook, Instagram, Whatsapp, dan Messenger.Â
Mengenali media sosial yang populer di kalangan masyarakat sangatlah penting agar bisnis dapat memaksimalkan jangkauan audiens yang luas dan tepat untuk dijadikan target konsumen. Di era digital ini, banyak orang menggunakan internet untuk mencari tahu pengalaman konsumen yang sudah lebih dulu membeli barang atau jasa yang ditawarkan.Â
Dalam dunia pemasaran digital, pemberian testimonial dan ulasan merupakan salah satu bentuk penggunaan social proof. Social proof atau yang kadang-kadang disebut sebagai heuristik adalah pengaruh informasi (atau norma deskriptif) yang dapat menyebabkan herd behavior.Â
Dalam hal ini, seorang individu dapat merasa mereka berperilaku benar ketika mereka bertindak sama seperti orang lain atau mengikuti bagaimana orang lain berperilaku.Â
Dalam behavioural economics, hal ini merupakan bentuk demonstration effect. Menurut Financial Times, demonstration effect adalah gagasan bahwa orang mengharapkan atau atau ingin memiliki sesuatu karena mereka melihat bahwa orang lain dapat memilikinya.
Semakin banyak orang memberikan ulasan positif terhadap suatu barang atau jasa yang dibeli, semakin besar pula keinginan seorang konsumen untuk turut membeli produk atau jasa tersebut. Riset BrightLocal tahun 2017 menemukan bahwa 93% konsumen membaca ulasan lokal untuk membuat keputusan berbelanja.Â
Dengan kata lain, sulit bagi bisnis untuk lolos dari ekonomi yang digerakkan oleh konsumen (Forbes, 2018). Membangun rekam jejak digital di media sosial membutuhkan waktu yang tidak sebentar sehingga tentu saja pemblokiran terhadap platform-platform besar tersebut akan berdampak bagi banyak pelaku bisnis yang telah membangun brand trust dengan pelanggannya.Â
Selain berpengaruh terhadap pemasaran bisnis dan pola konsumsi masyarakat, diberikannya sanksi pemblokiran terhadap beberapa situs game seperti Steam, Origin, dan Epic Games juga mengkhawatirkan baik bagi kalangan gamers, maupun local game developer dan atlet-atlet E-Sports yang memanfaatkan platform gaming untuk mendapatkan penghasilan.Â
Memahami Ketegasan Kominfo: Implementasi Perlindungan Konsumen
Berbeda dengan Google, Facebook, Instagram, dan Twitter yang hanya sempat terkena sanksi teguran, Kominfo juga mengenakan sanksi pemblokiran terhadap platform penyedia jasa transfer uang melalui surat elektronik, Paypal, pada tanggal 30 Juli 2022 kemarin. Pasalnya, pemblokiran dilakukan karena perusahaan platform tersebut belum melakukan pendaftaran PSE pada tenggat waktu yang ditentukan.Â
Selain mempertegas sanksi, Kominfo juga menawarkan solusi berupa dispensasi waktu (dalam hal ini seperti kasus Paypal), bagi para pengguna yang terdampak.Â
Kominfo akhirnya sempat memutuskan untuk mencabut pemblokiran terhadap Paypal selama 5 hari kerja, terhitung sejak tanggal 1 sampai 5 Agustus 2022 agar masyarakat mempunyai waktu untuk memindahkan dananya ke aplikasi lain. Kominfo akan kembali melakukan pemblokiran jika platform tersebut belum juga mendaftarkan diri sebagai PSE setelah tenggat waktu dispensasi yang ditentukan.
Registrasi PSE sangatlah penting mengingat adanya kerentanan konsumen layanan digital Indonesia terhadap eksploitasi PSE. Registrasi PSE ini juga merupakan bentuk perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi yang tersistem, contohnya seperti kejahatan sistematik yang dilakukan oleh Binomo dan DNA Pro beberapa waktu lalu.Â
Selain itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) penting untuk dijadikan sumber informasi bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pertimbangan objek pajak baru.Â
Dengan pengawasan dunia digital yang baik, perusahaan-perusahaan juga "big-tech" dapat dicegah dari praktik monopoli. Di era digital ini, sulit untuk pemerintah mengidentifikasi perilaku anti persaingan di pasar yang tidak terbatas oleh geografi, sehingga pemerintah perlu memperkuat tata kelola administrasi dan mengikuti perkembangan pasar digital agar tercipta persaingan usaha yang sehat di sektor ekonomi digital.
Siapa pihak yang dirugikan, "kita" atau "mereka"?
Jika dilihat semata, memang benar bahwa perusahaan-perusahaan terblokir lah yang dirugikan dengan hilangnya jutaan penggunanya di Indonesia. Akan tetapi, kita tidak bisa memungkiri bahwa hal ini juga memberikan risiko terhadap keberlangsungan bisnis dan bagaimana masyarakat Indonesia memenuhi kebutuhan ekonominya.Â
Meski begitu, peraturan tetap peraturan. Registrasi PSE merupakan proses yang sangat penting untuk melindungi konsumen dari pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi, di mana prosedurnya bersifat sederhana dan tidak berbayar.Â
Namun, Kominfo bersama dengan pemerintah juga perlu memastikan dan menekankan bahwa registrasi PSE ini bukan bertujuan untuk mengendalikan sistem yang dapat mengancam kebebasan berekspresi atau mengintervensi privasi masyarakat, melainkan untuk pendataan dan tata kelola administrasi yang transparan, inklusif, dan terawasi sesuai dengan hukum yang berlaku.Â
Dalam kasus ini, masyarakat juga berperan dalam mengawal proses registrasi PSE dengan menyampaikan pengaduan atau informasi terkait PSE yang tidak melakukan kewajiban registrasi.Â
Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah sangat penting dalam mendukung perekonomian digital Indonesia melalui penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.
Diulas oleh: Shakuntala Anjani Nindraswari | Ilmu Ekonomi 2022 | Wakil Kepala Divisi Kajian Kanopi FEB UI 2022
REFERENSI
Agustini, P. (2020, January 28). Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ditjen Aptika. Retrieved August 12, 2022, from https://aptika.kominfo.go.id/2020/01/pendaftaran-penyelenggara-sistem-elektronik-pse/
Kominfo, P. (n.d.). Penyelenggara Sistem elektronik Wajib Mendaftarkan Diri sebelum 20 Juli 2022. Website Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Retrieved August 12, 2022, from https://m.kominfo.go.id/content/detail/43044/penyelenggara-sistem-elektronik-wajib-mendaftarkan-diri-sebelum-20-juli-2022/0/artikelÂ
Portal Layanan Publik terintegrasi kemkominfo. (n.d.). Retrieved August 12, 2022, from https://layanan.kominfo.go.id/faqs/19427216359acbe7f486d68029557702Â
Rahmawati, F. (2022, July 21). Mulai 21 Juli, Kominfo Beri Sanksi PSE Lingkup Privat Yang Tidak Terdaftar. Ditjen Aptika. Retrieved August 12, 2022, from https://aptika.kominfo.go.id/2022/07/mulai-21-juli-kominfo-beri-sanksi-pse-lingkup-privat-yang-tidak-terdaftar/Â
Indonesia, C. N. N. (2022, June 22). Akses google hingga whatsapp Bisa Diputus Jika Tak Daftar pse kominfo. teknologi. Retrieved August 12, 2022, from https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220622152237-192-812237/akses-google-hingga-whatsapp-bisa-diputus-jika-tak-daftar-pse-kominfoÂ
Indonesia, C. N. N. (2022, August 1). Menkominfo respons #BlokirKominfo Terkait PSE: Terima Kasih Warganet. teknologi. Retrieved August 12, 2022, from https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220801123134-185-828677/menkominfo-respons-blokirkominfo-terkait-pse-terima-kasih-warganetÂ
Rahmawati, F. (2022, July 31). Kominfo Buka Sementara Blokir paypal. Ditjen Aptika. Retrieved August 12, 2022, from https://aptika.kominfo.go.id/2022/07/kominfo-buka-sementara-blokir-paypal/Â
Idxchannel. (2022, July 19). Pemerintah Tak Jadi Blokir Instagram Dan Facebook. https://www.idxchannel.com/. Retrieved August 12, 2022, from https://www.idxchannel.com/economics/pemerintah-tak-jadi-blokir-instagram-dan-facebookÂ
Arbar, T. F. (2019, October 19). Penantang Facebook & Twitter, Ini Medsos karya Anak Bangsa. CNBC Indonesia. Retrieved August 12, 2022, from https://www.cnbcindonesia.com/tech/20191019085845-37-108302/penantang-facebook-twitter-ini-medsos-karya-anak-bangsaÂ
Dewi, I. R. (2022, August 1). Kominfo Buka Blokir paypal hanya 5 Hari, Ini Alasannya. CNBC Indonesia. Retrieved August 12, 2022, from https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220801072130-37-359986/kominfo-buka-blokir-paypal-hanya-5-hari-ini-alasannyaÂ
Indonesia, C. N. N. (2022, July 31). Paypal Hingga DoTA2 Diblokir, netizen Teriak Boikot Kominfo. teknologi. Retrieved August 12, 2022, from https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220731074521-185-828303/paypal-hingga-dota2-diblokir-netizen-teriak-boikot-kominfoÂ
Annur, O. C. M. (2019, October 16). Riset: 89% Ukm Ri Kembangkan Bisnis pakai facebook hingga instagram. Katadata.co.id. Retrieved August 12, 2022, from https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/5e9a4e5f589c1/riset-89-ukm-ri-kembangkan-bisnis-pakai-facebook-hingga-instagramÂ
Jemadu, L. (2022, August 4). Alasan PSE penting Untuk Lindungi Konsumen Dan Maksimalkan Pungutan Pajak. suara.com. Retrieved August 12, 2022, from https://www.suara.com/tekno/2022/08/04/221640/alasan-pse-penting-untuk-lindungi-konsumen-dan-maksimalkan-pungutan-pajakÂ
Putra, D. A., & Situmorang, A. P. (2022, August 3). Pendaftaran PSE jadi pintu masuk DJP Kejar objek Pajak Baru. tirto.id. Retrieved August 12, 2022, from https://tirto.id/pendaftaran-pse-jadi-pintu-masuk-djp-kejar-objek-pajak-baru-guJ1Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI