Mohon tunggu...
Kanopi FEBUI
Kanopi FEBUI Mohon Tunggu... Jurnalis - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UI

Kanopi FEBUI adalah organisasi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian, dan mengambil topik pada permasalahan ekonomi dan sosial di Indonesia secara makro. Selain itu, Kanopi FEBUI juga memiliki fungsi sebagai himpunan mahasiswa untuk mahasiswa program studi S1 Ilmu Ekonomi dimana seluruh mahasiswa ilmu ekonomi merupakan anggota Kanopi FEBUI.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Dari Ancaman hingga Pemblokiran Status dan Aplikasi oleh Kominfo: Siapa yang Dirugikan?

12 Agustus 2022   18:50 Diperbarui: 12 Agustus 2022   19:00 924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan data Statista tahun 2022, Indonesia termasuk ke dalam daftar 5 besar negara yang memiliki audiens Meta Platform (Instagram, Facebook, dan Whatsapp) terbesar di dunia dengan jumlah pengguna Instagram sebesar lebih dari 99 juta orang, Facebook sebesar lebih dari 129 juta orang, dan Whatsapp sebesar lebih dari 78.5 juta orang pada tahun 2021. Jika aksesnya diblokir, platform-platform tersebut tentu akan kehilangan jutaan penggunanya. 

Untungnya, setelah mendapatkan teguran dari Kominfo, pihak Meta Platforms yang menaungi Instagram, Facebook, dan Whatsapp akhirnya mendaftarkan diri sebelum tenggat waktu dan terbebas dari pemblokiran. 

Namun, pada tanggal 30 Juli 2022, akses PayPal dan sejumlah situs permainan seperti Steam, DoTA2, Counter-Strike, EpicGames, Origin, dan Xandr, sempat terkena sanksi pemblokiran oleh Kominfo. Hal itu dikarenakan situs-situs tersebut belum juga melakukan pendaftaran sebagai PSE di Indonesia. 

Padahal, pemberian sanksi sudah dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, sampai pemutusan akses atau pemblokiran.

Hal ini membuat banyak masyarakat Indonesia merasa dirugikan dan melakukan protes melalui media sosial, sampai-sampai tagar #BlokirKominfo sempat menjadi trending topic di Twitter. Namun, Kominfo tetap bertindak tegas dalam memberikan sanksi pemblokiran bagi perusahaan yang belum terdaftar sebagai PSE. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate percaya bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum di dalam negeri yang bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia. Selain itu, pemerintah juga memandang situasi ini sebagai momen bagi PSE lokal untuk maju ke garis depan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Memahami Keresahan Masyarakat: Sumber Ekonomi Semua Pihak

Indonesia memiliki platform media sosial lokal dengan fungsi yang tidak jauh berbeda dengan aplikasi-aplikasi besar buatan luar negeri seperti Yogrt, DailyAct, Kwikku, Mindtalk, Oorth, dan Sebangsa. Aplikasi-aplikasi ini memiliki berbagai fitur seperti pesan instan, blogging, donasi, marketplace, dan lain-lain.

Berbagai platform media sosial tersebut memiliki potensi yang besar. Akan tetapi, platform-platform ini belum menguasai pasar di Indonesia, lain halnya dengan Facebook, Instagram, dan Twitter (Statcounter, 2022). 

Riset Facebook dengan PT PricewaterhouseCoopers Indonesia dan Institute for Development of Economics and Finance juga menyebutkan bahwa 89% Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Indonesia menggunakan Facebook, Instagram, Whatsapp, dan Messenger. 

Mengenali media sosial yang populer di kalangan masyarakat sangatlah penting agar bisnis dapat memaksimalkan jangkauan audiens yang luas dan tepat untuk dijadikan target konsumen. Di era digital ini, banyak orang menggunakan internet untuk mencari tahu pengalaman konsumen yang sudah lebih dulu membeli barang atau jasa yang ditawarkan. 

Dalam dunia pemasaran digital, pemberian testimonial dan ulasan merupakan salah satu bentuk penggunaan social proof. Social proof atau yang kadang-kadang disebut sebagai heuristik adalah pengaruh informasi (atau norma deskriptif) yang dapat menyebabkan herd behavior. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun