Gebrakan besar kembali terdengar dari Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Belum usai dengan kemelut RUU Omnibus Law, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kembali merilis draf Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang akan  mengekang peredaran zat adiktif alkohol di masyarakat.
Berbagai pertanyaan lantas bergeming di berbagai sudut media sosial. Ada yang mempertanyakan urgensi terbitnya legislasi ini hingga bagaimana skala prioritas kebijakan anggota dewan di tengah belum rampungnya RUU yang dirasa lebih mendesak.
Memang, minuman beralkohol menjadi komoditas yang menarik dan akan selalu menarik untuk dibahas. Pada rangkaian kata selanjutnya, rasa penasaran akan status komoditas alkohol dalam perekonomian indonesia, pelaku-pelaku usaha yang bersangkutan, dan dampaknya terhadap perekonomian akan diuraikan. Di akhir, intuisi atas rangkaian fakta yang ditemukan turut serta dilampirkan.
Global Overview
Entah sebuah barang kutukan, ataupun sebagai simbol kebahagiaan, minuman beralkohol menjadi komoditas yang sering disebut di berbagai aturan kebudayaan dan keagamaan di seluruh dunia. Kapitalisasi pasar yang mencapai $1,439 miliar pada tahun 2017 bukanlah porsi yang kecil bagi perekonomian.
Studi dari The Lancet juga menyebutkan bahwa hingga tahun 2017, tren konsumsi alkohol, terutama di negara penghasilan rendah, mengalami peningkatan yang mengejutkan sejak 30 tahun lalu dan diperkirakan akan naik hingga tahun 2030. Rata-rata konsumsi minol setiap orang di dunia mencapai 6,4 liter pada tahun 2016.
Tingginya tingkat konsumsi alkohol memicu WHO untuk bertindak. Setidaknya, setiap negara wajib mengurangi konsumsi alkohol sebesar 10% hingga tahun 2025. Komitmen ini dibuat karena alkohol memiliki hubungan kausal dengan berbagai penyakit dan menjadi penyebab dari 3,3 juta kematian atau 5,9% dari kematian dunia pada tahun 2012. Selain itu banyak yang beranggapan bahwa alkohol berkaitan erat dengan tindak kriminalitas. Lantas apakah benar demikian?
Untuk menjawab pertanyaan itu, National Council on Alcoholism and Drug Dependence (NCADD) menghimpun data dan menemukan bahwa minuman beralkohol menjadi penyebab 40% aksi kriminalitas di dunia seperti pelecehan seksual, perampokan, dan pembunuhan.
Mari kita bandingkan catatan dunia dengan Indonesia