Mohon tunggu...
Kanopi FEBUI
Kanopi FEBUI Mohon Tunggu... Jurnalis - Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi FEB UI

Kanopi FEBUI adalah organisasi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian, dan mengambil topik pada permasalahan ekonomi dan sosial di Indonesia secara makro. Selain itu, Kanopi FEBUI juga memiliki fungsi sebagai himpunan mahasiswa untuk mahasiswa program studi S1 Ilmu Ekonomi dimana seluruh mahasiswa ilmu ekonomi merupakan anggota Kanopi FEBUI.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mencari Urgensi RUU Alkohol di Indonesia

20 November 2020   18:32 Diperbarui: 20 November 2020   18:45 863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: @Kanopi_FEBUI

Gebrakan besar kembali terdengar dari Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Belum usai dengan kemelut RUU Omnibus Law, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kembali merilis draf Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang akan  mengekang peredaran zat adiktif alkohol di masyarakat.

Berbagai pertanyaan lantas bergeming di berbagai sudut media sosial. Ada yang mempertanyakan urgensi terbitnya legislasi ini hingga bagaimana skala prioritas kebijakan anggota dewan di tengah belum rampungnya RUU yang dirasa lebih mendesak.

Memang, minuman beralkohol menjadi komoditas yang menarik dan akan selalu menarik untuk dibahas. Pada rangkaian kata selanjutnya, rasa penasaran akan status komoditas alkohol dalam perekonomian indonesia, pelaku-pelaku usaha yang bersangkutan, dan dampaknya terhadap perekonomian akan diuraikan. Di akhir, intuisi atas rangkaian fakta yang ditemukan turut serta dilampirkan.

Global Overview

Entah sebuah barang kutukan, ataupun sebagai simbol kebahagiaan, minuman beralkohol menjadi komoditas yang sering disebut di berbagai aturan kebudayaan dan keagamaan di seluruh dunia. Kapitalisasi pasar yang mencapai $1,439 miliar pada tahun 2017 bukanlah porsi yang kecil bagi perekonomian.

Sumber: Ourworldindata.org
Sumber: Ourworldindata.org

Studi dari The Lancet juga menyebutkan bahwa hingga tahun 2017, tren konsumsi alkohol, terutama di negara penghasilan rendah, mengalami peningkatan yang mengejutkan sejak 30 tahun lalu dan diperkirakan akan naik hingga tahun 2030. Rata-rata konsumsi minol setiap orang di dunia mencapai 6,4 liter pada tahun 2016.

Tingginya tingkat konsumsi alkohol memicu WHO untuk bertindak. Setidaknya, setiap negara wajib mengurangi konsumsi alkohol sebesar 10% hingga tahun 2025. Komitmen ini dibuat karena alkohol memiliki hubungan kausal dengan berbagai penyakit dan menjadi penyebab dari 3,3 juta kematian atau 5,9% dari kematian dunia pada tahun 2012. Selain itu banyak yang beranggapan bahwa alkohol berkaitan erat dengan tindak kriminalitas. Lantas apakah benar demikian?

Untuk menjawab pertanyaan itu, National Council on Alcoholism and Drug Dependence (NCADD) menghimpun data dan menemukan bahwa minuman beralkohol menjadi penyebab 40% aksi kriminalitas di dunia seperti pelecehan seksual, perampokan, dan pembunuhan.

Mari kita bandingkan catatan dunia dengan Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun