Sosial media memang sudah dikenal menjadi pisau bermata dua, bisa difungsikan dengan baik untuk tujuan yang baik tapi juga bisa sebaliknya. Di Indonesia sosial media masih tergolong 'bebas' dan tingkat regulasi untuk mengatur sosial media agar bijak kepada pengguna masih tergolong rendah.Â
Efek dari hal ini adalah banyaknya anak dibawah umur maupun remaja yang bermain sosial media tanpa batasan maupun pengawasan, bahaya dibalik hal ini cukup besar seperti pemalsuan identitas, cyberbullying, perdagangan anak, ilegal site yang diakses oleh anak-anak dan sebagainya.
Disini saya ingin mengutarakan opini saya dalam lemahnya hukum di Indonesia terkait pengaturan sosial media saat ini. Seperti yang kita tahu, sosial media merupakan makanan kita setiap hari, yang kita pandang saat luang maupun sebelum tidur, pasti dalam sehari kebanyakan dari kita tidak bisa lepas dari yang namanya sosial media. Dampak dari sosial media tidak bisa kita hindari, entah itu dampak baik maupun dampak buruk.Â
Tidak dapat dipungkiri juga bahwa media sosial mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan seseorang. Seseorang yang awalnya kecil bisa menjadi besar dengan media sosial, atau sebaliknya.
Melihat hal ini, Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) bersama Yahoo! melakukan riset mengenai penggunaan internet di kalangan remaja. Hasilnya menunjukkan, kalangan remaja usia 15-19 tahun mendominasi pengguna internet di Indonesia sebanyak 64%. Disini kita tahu bahwa remaja dan anak-anak memang banyak berkecimpung di sosial media.
Dilansir dari penelitian, pengaruh dari sosial media bagi remaja maupun anak-anak cukup membuat prihatin, mulai dari kepercayaan diri hingga kepribadian remaja bisa dipengaruhi oleh kegiatan aktivitas mereka ber-media sosial.Â
Dari sini timbul pertanyaan apakah Indonesia tidak membuat pencegahan atas ini? mengingat maraknya kejadian buruk akibat aktivitas sosial media yang tidak baik. Remaja dan anak dibawah umur harus diperhatikan dengan alasan mereka adalah penerus bangsa Indonesia yang tidak bisa kita biarkan berjuang sendiri, harus kita bantu dengan regulasi hukum sosial media yang bijak.Â
Jawabannya adalah Indonesia telah memiliki UU ITE yang menjadi payung hukum dalam bersosial media kemudian ada banyak aplikasi sosial media yang diblokir oleh pemerintah Indonesia.Â
Dikutip dari perkataan Damar Juniarto selaku Regional Coordinator SAFEnet  contoh dari aplikasi yang diblokir adalah Bigo Live, lantaran dianggap mengandung nudity.Â
Memang dalam hal ini pemerintah patut diapresiasi, namun lagi-lagi hukum belum melindungi semua hal di dalam aktivitas sosial media seperti contohnya adalah Indonesia tidak ada UU mengenai privacy, padahal hal ini sangat penting. Kembali lagi ke permasalahan utama yaitu tidak adanya aturan hukum mengenai regulasi sosial media yang bijak dan sehat.Â
Algoritma sosial media yang memonetisasi diri kita sangat tidak baik bagi kesehatan mental dan fisik kita disuguhi dengan konten-konten yang kita sukai dan terkadang pengambilan data perihal apa yang kita sukai tersebut melalui pengambilan data pribadi ponsel seperti apa yang kita ketik ataupun kita ucapkan, Facebook sudah pernah digugat lantaran perihal privacy ini. Permasalahan yang banyak orang tidak disadari namun berakibat besar pada hidup kita, adalah privacy.