Tawuran merupakan aksi kekerasan antar kelompok yang seringkali terjadi dan melibatkan para remaja serta pelajar dengan tujuan untuk saling melukai bahkan bisa membunuh, tindakan ini biasanya dilakukan dengan menggunakan senjata tajam, batu, atau benda keras lainnya. Tawuran umumnya terjadi karena adanya dendam, gengsi atau bahkan masalah sepele yang menjadi besar.Â
Menurut survei Pada 2017, angka tawuran sebanyak 12,9% Namun di sepanjang 2018 lalu, naik menjadi 14% hingga pada 2023 kemarin melonjak menjadi 90% dan rata-rata pelaku tawuran merupakan para remaja dan pelajar sekolah. Tawuran merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP, dan Pasal 489 KUHP. Pelaku tawuran dapat terancam pidana penjara hingga 15 tahun.Â
Menurut saya, sebaiknya pemerintah lebih peka terhadap hukum di Indonesia mengenai masalah tawuran para remaja ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H