Pekalongan (10/02) - Kartu Identitas Anak (KIA)Â adalah tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak usia 0 - 17 tahun kurang 1 hari (berstatus belum kawin atau belum pernah kawin), baik WNI maupun WNA yang memiliki izin tinggal tetap, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Program KIA sudah berlaku secara nasional sejak dikeluarkannya regulasi berupa Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.Â
Penerbitan KIA dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas publik karena KIA yang akan dimiliki setiap anak Indonesia disamping akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri anak yang sah, anak juga dapat melakukan pelayanan publik secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan dirinya dengan mudah, cepat, dan murah, antara lain dalam kegiatan pendidikan, kesehatan, maupun kegiatan sosial lainnya.
Melalui Program KKN I Universitas Diponegoro Tahun 2022/2023, Kanita selaku Mahasiswa Tim I KKN Universitas Diponegoro (UNDIP) membantu pihak Balai Desa Mendolo, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai Program Kartu Identitas Anak (KIA) di Balai Desa Mendolo melalui pembuatan stand banner.Â
Program kerja ini dilatarbelakangi oleh sebuah permasalahan yang ada yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat Desa Mendolo mengenai Kartu Identitas Anak (KIA) sehingga menyebabkan rendahnya kepemilikan KIA di Desa Mendolo. Pembuatan stand banner ini juga dilakukan karena keterbatasan perangkat desa untuk menyampaikan informasi kepada publik secara langsung dan belum tersedianya sarana informasi mengenai Program Kartu Identitas Anak (KIA) bagi masyarakat Desa Mendolo, Kecamatan Lebakbarang.
"Nggeh memang masih banyak anak yang belum punya KIA, kebanyakan orang tua kurang paham itu penting, kadang untuk mendaftarkan ke balai desa harus diingatkan", kata Bu Khomyatun selaku Kepala Sekolah PAUD Desa Mendolo.
Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan berkoordinasi bersama Bapak Kaliri (Kepala Desa Mendolo) dan Ibu Solehatin (Sekretaris Desa). Setelah mendapatkan informasi dan izin, pembuatan desain stand banner dimulai. Terdapat 4 informasi penting yang diberikan yaitu, pengertian KIA, manfaat KIA, masa berlaku KIA, dan tata cara memperoleh KIA.
Pada hari Jumat (27/01/2023), mahasiswa KKN UNDIP menyerahkan stand banner Program Kartu Identitas Anak (KIA) kepada Kepala Desa Mendolo. Dengan adanya sosialisasi melalui stand banner KIA ini, pihak Balai Desa Mendolo sangat mendukung karena masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai KIA dengan jelas.Â
Harapan kedepannya, keberadaan stand banner ini dapat terus membantu dalam optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat dan dapat dibaca serta dipahami dengan baik oleh masyarakat Desa Mendolo sehingga dapat meningkatkan kesadaran untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan anak berupa Kartu Identitas Anak (KIA).
Penulis : Kanita (Program Keilmuan Administrasi Publik)