Mohon tunggu...
KANISA
KANISA Mohon Tunggu... Penulis - Nona Penulis, Hobinya Mainin diksi (Nulis Puisi dan Opini)

Khoirunisa lahir di serang pada tanggal 20 oktober 1999, ia seorang mahasiswi jurusan Hukum Tata Negara UIN SMH banten, mempunyai hobi membaca,menulis dan mendengarkan musik, ikut beberapa organisaai baik didalam kampus maupun diluar kampus, Organisasi diluar ikut Future Leader for Anti Corruption (FLAC) regional Banten menjabat sebagai plt Sekjend, TBM PPLG sebagai kepala bidang organisasi dan keanggotaan dan FTBM kota serang, sedangkan didalam kampus dibirokrasi nya pernah mengikuti Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara 2 periode dan pernah dijadikan kepala bidang Pemberdayaan perempuan, selain itu ikut senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah (hukum) sebagai ketua komisi 1 Legislasi, selain itu ikut organisasi ekstra juga yaitu perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) komisariat UIN kini sebagai pengurus di bidang P3H, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) sebagai anggota, dan juga ikut sekolah Mahasiswa Progresif sebagai anggota.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Future Leader for Anti-Corruption (FLAC), Manufaktur Integritas

9 Mei 2020   11:05 Diperbarui: 9 Mei 2020   11:01 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Bagaikan pandemi covid 19 korupsi juga harus disinfektan dengan nilai nilai integritas.
Dewasa ini kita ketahui  bersama bahwa korupsi menjadi hal krusial yang harus di berantas, Korupsi sudah mewabah di semua bidang baik Ekonomi,  Politik,  Hukum,  sosial dan lainnya.


Korupsi kini menjangkit di semua badan, baik Badan yang di atur dalam undang-Undang Dasar seperti MPR,  DPR, DPD, BPK, MA, MK, KY dan Badan lain yaitu Badan usaha milik negara (BUMN) maupun Badan usaha milik swasta (BUMS).


Dilansir dari Wikipedia "Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak."


sedangkan menurut perspektif hukum dari hasil deskripsi diketahui bahwa yang termasuk dalam kategori korupsi menurut UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi ialah merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Sejatinya korupsi banyak sekali variannya di lihat dari UU No 20 tahun 2001 ada 30 jenis pasal dalam Undang-Undang Tindak pidana korupsi tersebut yang kemudian dikelompokkan menjadi 7 (tujuh) jenis Tindak Pidana Korupsi diantaranya: Kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan,pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.


Sedangkan di kehidupan sehari hari juga banyak sekali yang tanpa kita sadari kebiasaan buruk atau perilaku korupsi yang sering terjadi diantaranya: Korupsi waktu,  mencontek saat ujian, berbohong dan kebiasaan-kebiasaan lainnya yang sebetulnya itu adalah perbuatan koruptif.


Sejak dulu korupsi bagaikan musuh terbesar dan juga disebut sebagai kejahatan luar biasa karena banyak pihak yang dirugikan, Rupanya korupsi sudah menjelma sebagai penyakit sosial yang implikasinya fatal merugikan individu dan negara hingga menyebabkan berbagai kerugian dalam kehidupan termasuk kemiskinan.


Lahirnya sebuah ide tulisan mengenai FLAC Manufaktur Integritas adalah hasil kontruksi pemikiran atas keresahan jiwa penulis untuk membangun negara dan membenahi bersama-sama dengan upaya gerakan preventif edukasi pencegahan anti korupsi, yaitu dengan cara para memberikan pendidikan sejak dini, karena dengan pendidikan anti korupsi sejak dini adalah upaya efektif untuk pembentukan karakter dengan cara menanamkan nilai-nilai integritas agar kelak dewasa menjadi manusia yang berintegritas.


Tentu perlu adanya aksi nyata terlebih bagi para pemuda bagaimana ia harus sama-sama bersedia mewakafkan diri untuk semangat dalam perjuangan suci memberantas korupsi, mengilhami nilai nilai integritas pada diri sendiri dan orang lain serta Mengejawantahkannya dalam sebuah Gerakan.
Dengan hadirnya beberapa komunitas dan organisasi anti korupsi seperti Transparency International Indonesia (TII), Indonesia Corruption Watch (ICW), Solidaritas Masyarakat Anti-Korupsi (SAMAK),
Future leader for Anti Corruption (FLAC) dan lain sebagainya adalah merupakan Manufaktur Integritas.


Salah satunya Future Leader for Anti Corupption (FLAC) adalah sebuah organisasi pemuda yang berfokus pada pendidikan anti korupsi yang disampaikan dengan cara yang menyenangkan seperti mendongeng, bermain, bernyanyi dan hal menyenangkan lainnya.
Future Leader for Anti Corruption (FLAC)  tersebar di beberapa wilayah indonesia, seperti di Regional Jakarta, Regional Bogor, Regional Bengkulu, Regional Jember,  Regional Yogyakarta, Regional Balik papan, Regional Gresik, Regional Surabaya, Regional Banten  dan lain sebagainya, dan disetiap Regional membawa revolusi dalam upaya penanaman nilai-nilai Anti korupsi sejak dini Seperti FLAC regional Banten dengan segala programnya seperti Jelajah literasi, Laskar Anti korupsi (LAK) , Akademi Anti korupsi (AAK), Kelas Pelopor Integritas dan pendirian Taman Baca adalah sebuah Manufaktur dalam upayanya dalam menanamkan nilai-nilai integritas yang harus di teladani.


Nilai-nilai integritas itu diantaranya Berani,  kerja keras, Mandiri, Jujur, Disiplin, Sederhana, Peduli,  Tanggung jawab dan Adil, yang di singkat (BERAS MANJUR DI SEBAR PETANI) dan ini merupakan Jawaban penunjang harapan agar Indonesia bisa melawan dan tentunya bebas dari musuh rakyat yaitu Korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun