Mohon tunggu...
Kanis WK
Kanis WK Mohon Tunggu... -

Pelayan Umat di Mindiptana, dan guru keliling di Merauke.\r\nPeduli pada masalah sosial dan kesejahteraan orang kecil

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tokoh Gereja Haramkan Miras Masuk Papua

4 Januari 2013   05:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:32 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13572761791062816645

[caption id="attachment_218274" align="aligncenter" width="465" caption="gambar : Antara"][/caption] Awal Desember 2012 lalu, sejumlah tokoh Gereja di Papua menghimbau Pimpinan Polisi di Papua untuk secara tegas melarang masuknya produk minuman keras (miras) beralkohol ke Tanah Papua. Para pemimpin gereja itu menyadari bahwa sebagian besar masalah kekerasan di Papua, baik kekerasan antar-perorangan, dalam keluarga, gangguan keamanan dalam masyarakat, bahkan perang antar-suku, pemicunya adalah miras. Sikap pimpinan gereja Papua itu mendapat dukungan dari Kepala Suku Amungme di Timika Yosep Yopi Kilangin. Dirinya membenarkan bahwa minuman beralkohol merupakan akar dari semua masalah yang terjadi di wilayahnya. Menindaklanjuti aspirasi pimpinan gereja dan tokoh adat Papua tersebut, sepanjang bulan Desember lalu, lebih-lebih menjelang Natal dan Tahun Baru, aparat Polisi di Papua benar-benar melakukan razia miras di sejumlah tempat. Hasilnya cukup signifikan. Selain para pedagang kecil yang masih menjual miras secara kucing-kucingan terjaring razia, juga ada distributor besar yang diketahui sebagai pengedar illegal ikut dibekuk. Menggagalkan Penyelundupan 1 Ton Miras Akhir Desember lalu, Minggu (30/12/2012) Satserse Narkoba Polres Mimika berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.024.500 liter minuman beralkohol ilegal jenis Cap Tikus (CT) yang dikemas dalam 683 botol air mineral ukuran 1500 mili liter, milik penumpang KM Tatamelau saat sandar di Pelabuhan Pomako, Timika.http://bintangpapua.com/headline/30059-penyelundupan-1-ton-miras-digagalkan-polres-mimika “Jadi langkah ini merupakan tindaklanjut komitmen Bapak Kapolda, bahwasanya akan memerangi miras di Papua, yang ditengarai sebagai pemicu segala bentuk tindak kriminalitas di Papua,” tegas Kabid Humas Polda Papua  Kombespol  I Gede Sumerta Jaya. Menurutnya, para pelaku penyelundupan akan diganjar pasal berlapis, yakni Pasal 204 Ayat (1) KUHP, UU Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Langkah Polda Papua ini mestinya dapat didukung oleh para wakil rakyat di Papua. Hingga kini, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang peredaran miras di Papua belum tuntas juga dibahas. Padahal aspirasi masyarakat yang menghendaki wilayah Papua tertutup bagi peredaran miras jenis apapun, sudah sedemikian mendesak. Mudah-mudahan, para wakil rakyat lebih berpihak pada ketenteraman warganya, daripada kepentingan ekonomi para pengusaha miras. Semoga….!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun