[caption id="attachment_239550" align="aligncenter" width="429" caption="sumber:metronews.com"][/caption]
Wacana pemekaran daerah otonom baru di Provinsi Papua dan Papua Barat memang sudah lama diidamkan masyarakat. Kerinduan masyarakat itu antara lain ditunjukan dengan cara datang sendiri ke Jakarta dan berdilaog langsung dengan DPR RI, DPD, dan Mendagri.
Itu terjadi akhir tahun lalu, tepatnya pada 24 November 2012. Sejumlah tokoh penting dari Provinsi Papua dan Papua Barat seperti pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Majelis Rakyat Papua (MRP), Gubernur Papua dan Papua Barat dan beberapa perwakilan masyarakat Papua dan Papua Barat berkumpul di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta. Hadir pula sejumlah anggota DPR RI dari daerah pemilihan Papua dan Papua Barat serta Mendagri Gamawan Fauzi.
Singkatnya, pertemuan yang difasilitasi DPD RI itu membahas tentang aspirasi masyarakat Papua dan Papua Barat yang menginginkan daerahnya dimekarkan.
Aspirasi itu mendapat respon positif dari para hadirin, dengan tentu saja menyertakan sejumlah catatan berisikan warning agar aspirasi itu perlu mempertimbangkan berbagai aspek termasuk harus mengikuti mekanisme aturan yang berlaku.
Sudah Diakomodir dan Siap Disetuji
Setelah berproses selama kurang-lebih enam bulan, Anggota Kimisi I DPR RI dari Dapil Papua yang membidangi Pemerintahan, Pertahanan dan Keamanan, Yorris Raweyai, mengatakan, dari 72 usulan pemekaran provinsi dan kabupaten daerah otonom baru dari Papua dan Papua Barat yang masuk ke DPR RI maupun Kemendagri , 32 di antaranya sudah diakomodir dan siap disetujui. Antara lain, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Raja Ampat, Provinsi Teluk Cenderawasih, dan Provinsi Tabi.
Yoris mengatakan hal itu kepada wartawan di Jayapura usai Conferense Series antara DPR RI Gubernur Papua, Lukas Enembe,S.IP, Pangdam XVII/Cenderawasih, dan Kapolda Papua di Sasana Karya Kantor Gubernur Provinsi Papua, Senin, (22/4/2013). http://bintangpapua.com/index.php/lain-lain/k2-information/halaman-utama/item/3953-72-usulan-pemekaran-dari-papua-masuk-dpr-ri
Ditempat yang sama, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, mengatakan, jika daerah-daerah yang belum mendapatkan risalah/rekomendasi dari DPRP dan MRP, dirinya tidak akan menyetujui adanya pemekaran. Tapi jika daerah bersangkutan telah mendapatkan risalah persetujuan dari DPRP dan MRP, tentunya selaku Gubernur Provinsi Papua turut mendorongnya untuk disahkan menjadi daerah otonom baru. [Bersambung]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H