Wonosobo, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo pada hari ini melakukan Gelar perkara terkait pemalsuan dokumen pada layanan Paspor R.I, Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor, K.A Halim dan di hadiri oleh Pesonil Intelijen Kantor Imigrasi Wonosobo, seluruh anggota Penindakan Keimigrasi Wonosobo dan Kejaksaan Negeri Wonosobo, Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Ruang Rapat Kantor Imigrasi Wonosobo (8/11)
Kegiatan ini dilakukan proses penyidikan dan di dampingi langsung oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk oleh kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo guna meningkatkan status yang bersangkutan ( Terlapor ) menjadi tersangka.
Dalam penutupnya Kepala Kantor K.A Halim berharap peristiwa ini kita kawal sampai selesai tetap terus bersinergi dengan pihak yang berwenang dan tidak terlulang kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H