POLEWALI -- Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Kabid Zinfokim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Wahyu Wibowo mengatakan agar tidak tergiur oleh iming-iming memiliki gaji besar dan kehidupan yang lebih baik dengan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) di luar negeri.
Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber Sosialisasi Keimigrasian Tata Cara Penggunaan Aplikasi M-Paspor dan Pencegahan PMI-NP yang bertempat di Aula Dewa Ruci II Hotel Ratih Kabupaten Polewali Mandar pada Kamis (04/08/2022).
"Saya berharap Bapak/Ibu yang ada disini untuk bisa lebih berhati-hati dan memperhatikan serta memberikan pemahaman terhadap warganya untuk tidak mudah tergiur untuk bekerja di luar negeri menjadi PMI-NP atau bekerja secara ilegal sehingga tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang seperti yang sudah disampaikan oleh narasumber dari Polres Polewali Mandar", ujar Wahyu Wibowo.
Ia menambahkan bahwa Warga Negara Indonesia yang bekerja menjadi PMI-NP di luar negeri lebih rentan mendapatkan permasalahan karena tidak memiliki Paspor atau Izin Tinggal untuk bekerja. Bahkan ada yang berangkat ke luar negeri dengan membahayakan nyawanya sendiri melalui jalur tikus agar bisa bekerja karena tidak memiliki Paspor.
Tidak sedikit Warga Negara Indonesia yang ditahan dan belum bisa dipulangkan ke Indonesia karena terkendala berbagai hal. Selain itu, ada juga sebagian Warga Negara Indonesia yang tidak diketahui keberadaannya karena bersembunyi dari pihak Imigrasi luar negeri sehingga tidak terdata oleh perwakilan Indonesia di luar negeri.
Sosialisasi Keimigrasian ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dalam rangka memberikan pemahaman terhadap masyarakat di wilayah Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar terkait dengan pencegahan PMI-NP dan juga tata cara penggunaan aplikasi M-Paspor untuk permohonan paspor.
Kegiatan ini diawali dengan Laporan Pelaksanaan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Allen Al Yuhan sekaligus membuka secara resmi.
"Dalam upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia yang dilakukan melalui pengiriman Pekerja Migran Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan (Non Prosedural), maka kami memandang perlu diadakan sosialisasi mengenai pencegahan terhadap hal tersebut sehingga bersama-sama dengan seluruh instansi terkait dapat bersinergi," ucap Allen.
Selain Wahyu Wibowo, turut hadir sebagai narasumber adalah Kepala Urusan Pembinaan Operasional Intelkam Kepolisian Resort Polewali Mandar, Muhapris Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Polewali Mandar, Yusdi Paksi Segara dan Kepala Subseksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Made Hery Susanta.