Mohon tunggu...
Alfa Raditya
Alfa Raditya Mohon Tunggu... Lainnya - Staf Humas Kantor Imigrasi Pamekasan

Hobi membuat konten dan belajar mengenai IT

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Imigrasi Pamekasan Naik Kelas, Jumlah Pemohon Paspor Naik Drastis

13 Januari 2023   15:04 Diperbarui: 13 Januari 2023   15:11 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PAMEKASAN - Kenaikan kelas Kantor Imigrasi Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menjadi Kelas II berimplikasi pada kenaikan jumlah pemohon pada dua pekan pertama Januari 2023. Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan mengungkapkan jumlah penerbitan paspor pada pekan kedua Januari 2023 ini meningkat cukup tajam kendati masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan Imam Bahri melalui Kasubsi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Agus Surono mengatakan bahwa hingga 13 Januari 2023, jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Pamekasan sebanyak 736 pemohon atau melebihi dua kali lipat dibandingkan pada pekan pertama Januari 2023 yang hanya 304 pemohon. "Ini menunjukkan bahwa peningkaatan fasilitas di Kantor Imigrasi Pamekasan berbanding positif terhadap animo masyarakat," tutur Agus di Pamekasan.

Agus menambahkan permohonan paspor diperkirakan semakin naik, sebab kondisi pandemi Covid-19 yang sudah semakin baik serta kondisi ekonomi yang juga semakin membaik. Hal itu membuat masyarakat mempunyai keinginan untuk bepergian melewati batas negara baik untuk tujuan wisata, sekolah, umrah dan pekerja migran juga akan semakin meningkat.

Ia juga menjelaskan pelayanan paspor di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia selama ini dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memilih waktu dan kantor pelayanan serta dapat mengunggah dokumen persyaratan, sehingga semakin memudahkan layanan. (AR)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun