Mohon tunggu...
Alfa Raditya
Alfa Raditya Mohon Tunggu... Lainnya - Staf Humas Kantor Imigrasi Pamekasan

Hobi membuat konten dan belajar mengenai IT

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Diseminasi Informasi, Kakanwil Sampaikan Instruksi Menteri

10 Januari 2023   15:55 Diperbarui: 10 Januari 2023   16:00 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PAMEKASAN - Dalam kegiatan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur Imam Jauhari menyampaikan sejumlah instruksi dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada Senin (09/01/2023) kemarin.

Kegiatan kunjungan ini dipimpin oleh Kakanwil yang didampingi oleh Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Hendro Tri Prasetyo, Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha Arief Chandra, beserta Kasubsi TI Inteldakim Darwin Piandu dan dihadiri oleh sejumlah ASN Kantor Imigrasi Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Berlokasi di aula Ratu Pamelingan Kantor Imigrasi Pamekasan, Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Imam Jauhari mengulang kembali sejumlah arahan yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly dalam acara pelantikan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.

Pertama, seluruh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dari unit utama hingga unit pelaksana teknis (UPT) harus memberikan atensi penuh terhadap arahan Presiden Joko Widodo dalam hal diberlakukannya Golden Visa. Sebagai informasi, Golden visa adalah program imigrasi yang memungkinkan orang kaya untuk mendapatkan izin tinggal atau bahkan kewarganegaraan di negara lain hanya dengan membeli rumah di sana atau melakukan investasi atau sumbangan yang relatif besar.

"Kedua, peningkatan pelayanan publik khususnya layanan Visa on Arrival (VoA) atau Izin Tinggal Sementara (ITAS)," tuturnya. Hal ini akan meningkatkan iklim investasi di Indonesia, khususnya di wilayah Madura. Ketiga, jajaran ASN Imigrasi harus melakukan berbagai terobosan dalam rangka efisiensi dan mencegah pungli. Keempat, menyiapkan petugas dan infrastruktur dalam rangka optimalisasi layanan keimigrasian di bandara.

"Yang kelima, tetaplah memberikan pelayanan keimigrasian yang berbasis pada tata nilai yang dianut Kemenkumham, yaitu PASTI, dan core value ASN, yaitu BERAKHLAK," tuturnya di hadapan para ASN. Keenam, jajaran ASN Imigrasi harus mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Cipta Kerja. "Saya minta itu (Perppu dan UU Cipta Kerja) untuk dipelajari dan dilaksanakan," tuturnya disambut dengan kata siap oleh para ASN Kantor Imigrasi Pamekasan. (AR)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun