Mohon tunggu...
Alfa Raditya
Alfa Raditya Mohon Tunggu... Lainnya - Staf Humas Kantor Imigrasi Pamekasan

Hobi membuat konten dan belajar mengenai IT

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Imigrasi Pamekasan Ikuti Evaluasi RUP dan Pencatatan Barjas Bersama Biro BMN

27 Desember 2022   11:01 Diperbarui: 27 Desember 2022   11:06 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
JFU Pengelola BMN Bustomi (depan) mengikuti Kegiatan Evaluasi RUP secara virtual (dok Humas Kantor Imigrasi Pamekasan)

PAMEKASAN - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengikuti Kegiatan Evaluasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Pencatatan Barang dan Jasa Tahun 2022 Secara Virtual berlangsung pada Selasa (27/12/2022). Kegiatan ini dihadiri JFU Pengelola Barang Milik Negara Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Bustomi. Narasumber pada Kegiatan Evaluasi RUP dan Pencatatan Barang dan Jasa Tahun 2022 ini adalah Kepala Biro Barang Milik Negara  (BMN) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Novita Ilmaris dan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Biro BMN Hestu Purwestri Kusumaningtyas. Kegiatan ini dilaksanakan secara Virtual melalui Aplikasi Zoom.

Sekedar informasi, Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah Rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) Lainnya sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing). Pengadaan harus dimulai dengan perencanaan kebutuhan yang baik, pemilihan alternatif-alternatif yang baik atau penggunaan strategi pengadaan yang terbaik dari berbagai macam strategi. Sehingga pengadaan tidak mutlak dengan satu prosedur tunggal yang harus dilalui dan pelaksana pengadaan tidak harus dikenakan sanksi bila menggunakan strategi yang berbeda yang sesuai kondisi serta situasi yang terjadi.

Implementasi penggunaan strategi pengadaan diwujudkan ke dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa (RUP). RUP perlu dibuat agar pengadaan terencana dengan baik, kebutuhan barang teridentifikasi sejak awal, serta teridentifikasi bagaimana cara pengadaan barang/jasa. RUP menggambarkan rencana pengadaan akan dilakukan dengan penyedia, swakelola atau kombinasi dari keduanya yaitu penyedia dalam swakelola. Input yang digunakan dalam RUP merupakan seluruh kegiatan yang ada pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Sehingga semua metode baik itu e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, tender atau seleksi bahkan pengadaan darurat dan pengadaan yang dikecualikan juga harus dimasukkan dalam RUP. Rencana Umum Pengadaan (RUP) bertujuan untuk mewujudkan pemaketan yang efisien dan efektif, mengidentifikasi penyedia, bentuk kontrak yang diperlukan serta kemampuan penyerapan anggaran. Manfaat RUP yaitu sebagai alat perencanaan pengadaan dan strategi mencapai output kegiatan, sebagai alat pengendalian kegiatan dan pengendalian pengadaan, sebagai keterbukaan informasi publik dan acuan untuk pelaku usaha dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti paket pengadaan sehingga pengadaan akan menjadi lebih kompetitif.

Kabiro Pengelolaan BMN Sekjen Kemenkumham Novita Ilmaris menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan ini sangat penting dan harus sesuai dengan target. Untuk meningkatkan perolehan penilaian indikator dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP), terdapat 3 macam strategi yang dapat dilakukan. Pertama, melakukan penyelesaian seluruh proses paket e-Tendering (tender, seleksi, maupun tender cepat) Tahun 2022 melalui SPSE selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2022.

"Selanjutnya, melakukan penyelesaian seluruh paket Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung Tahun 2022 yang dilaksanakan secara transaksional melalui SPSE selambat-lambatnya 31 Desember 2022," tuturnya. Terakhir, Novita menambahkan, melakukan pencatatan untuk seluruh paket Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung Tahun 2022 yang tidak dilaksanakan secara transaksional melalui SPSE selambat-lambatnya 31 Desember 2022. Menutup kegiatan, dilakukan evaluasi RUP Tahun 2022 atas paket-paket yang telah terumumkan di RUP namun tidak dilaksanakan/dibatalkan dipimpin oleh Kabag Layanan Pengadaan Biro BMN Hestu Purwestri. (AR)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun