SUMENEP - Pelayanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumenep terus diminati oleh pemohon. Hal ini dibuktikan dengan kedatangan 34 orang pemohon untuk mengajukan permohonan paspor di MPP Sumenep pada Kamis (15/12/2022) hari ini. Hal ini belum termasuk masyarakat yang bertanya tentang persyaratan permohonan paspor.
Kartini, 56, salah seorang pemohon paspor yang datang dari Kecamatan Kota Sumenep. Ia menuturkan bahwa layanan paspor di MPP Sumenep telah ditunggu sejak lama. "Pelayanan paspor ini penting bagi kami warga Sumenep. Apalagi Sumenep merupakan wilayah kepulauan. Dengan dibukanya Layanan Paspor di MPP Sumenep ini, masyarakat di wilayah Kepulauan yang membutuhkan waktu lama untuk ke Kantor Imigrasi Pamekasan dapat mengurus permohonannya di MPP Sumenep. Hal ini akan jauh menghemat ongkos perjalanan," tuturnya.
Seperti diketahui, layanan paspor di MPP Sumenep telah diresmikan oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Hendro Tri Prasetyo. Bupati Sumenep berharap bahwa adanya layanan Paspor di MPP Sumenep akan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Sementara itu, Kadivim Hendro Tri Prasetyo berharap bahwa layanan paspor MPP Sumenep menjadi cikal bakal dibangunnya Kantor Imigrasi di Sumenep, sehingga Sumenep akan lebih di kenal di luar negeri. (AR)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H