PAMEKASAN - Salah satu tugas dan fungsi keimigrasian Indonesia dalam bidang keamanan negara adalah melindungi warga negara Indonesia (WNI), termasuk ketika WNI tersebut hendak melakukan aktivitas di luar negeri untuk bekerja sebagai Pekerja Migran indonesia (PMI). Untuk mengurai problematika yang dialami PMI di luar negeri, maka PT. Kaya Ilmu Bermanfaat menyelenggarakan Bedah Buku Exit Strategy Polemik Migran Indonesia secara virtual pada Selasa (29/11/2022). Sejumlah pegawai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) baik Analis maupun Pemeriksa Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan mengikuti kegiatan tersebut dari ruangan masing-masing.
Sekedar informasi, PT. Karya Ilmu Bermanfaat merupakan perusahaan penyedia layanan pendidikan Hukum secara online. Dikutip dari situs Linkedin, perusahaan tersebut memiliki layanan jasa KamuHukum yang menghadirkan berbagai layanan seperti Legal Training, Legal Research, Konsultasi Hukum, dan banyak fitur unggulan lainnya sebagai bentuk komitmen untuk memberikan bakti terbaik kepada masyarakat. PT. Kaya Ilmu Bermanfaat merupakan editor dan penerbit dari buku Exit Strategy Polemik Migran Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Dr. Tina Amelia, S.H., M.H., CLA selaku direktur PT. Karya Ilmu Bermanfaat, sebagai moderator. Sementara itu, Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. selaku Ketua Program Doktor Hukum dan Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur mengatakan, buku ini merupakan karya Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F. Sompie sebagai bentuk pertanggungjawaban akademiknya. Secara ringkas, menurutnya, buku tersebut menjelaskan berbagai problematika yang dihadapi oleh para Pekerja Migran kita.
Sebagai narasumber pertama, Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H. selaku penulis buku Exit Strategy Polemik Migran Indonesi mengatakan buku ini terdiri atas 5 bab. Bab I berisi berbagai modus operandi kejahatan sering dialami PMI, yaitu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Penyelundupan Manusia maupun pelanggaran lainnya dalam bidang ketenagakerjaan. Pada Bab II membahas problematika perlindungan PMI. Ronny melanjutkan, para PMI harus diberikan perlindungan sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2017.Â
Bab III berisi informasi perlindungan hukum PMI. Dalam bab tersebut, peran pemerintah dalam melindungi PMI dinilai belum maksimal dalam hal kerjasama, sehingga masih perlu diperbaiki menjadi sistem kerjasama antar stakeholder yang terkait. "Contohnya, kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Imigrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam penerbitan paspor dan izin untuk rekomendasi bekerja, atau antara Kemenkumham dan Kemenag untuk penerbitan rekomendasi Haji dan Umroh," tambahnya.
Adapun narasumber kedua Rizal Saragih, S.Sos., M.A.P., dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mewakili Ketua BP2MI Benny Saragih menjelaskan mengenai UU No 18 Tahun 2017.
Penempatan PMI, katanya, dilakukan dalam 5 skema, yaitu melalui mekanisme skema G2G (Goverment to Government), skema G2P (Government to Private), skema P2P (Private to Private), skema kepentingan internal perusahaan dalam hal penempatan staf di luar negeri, dan mekanisme mandiri (PMI Profesional atau tenaga ahli). "Kepala BP2MI memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Dr. Ronny F. Sompie, semoga dengan adanya buku ini akan menjadi pencerah bagi masa depan Pekerja Migran Indonesia," pungkasnya. (AR)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H