JAKARTA  (10/7/2023)  --  Direktorat  Jenderal  (Ditjen)  Imigrasi  akan  proses  hukum kasus ZB (Lk, 44 th), WN asal Tiongkok yang menghilang dari lokasi detensi luar yang sekaligus kediamannya di Apartemen West Vista, Jakarta Barat, ketika Petugas dari Ditjen  Imigrasi  mengecek  keberadaannya  pada  Jumat  (07/07/2023).  ZB  menjalani detensi  karena  sedang  menjalani  pemeriksaan  atas  dugaan  penyalahgunaan  izin tinggal.
"Awalnya  26  Mei  lalu  kami  dapat  laporan  kalau  ada  dugaan  penyalahgunaan  izin tinggal oleh ZB karena dia menandatangani kontrak kerja Proyek Baja Stainless Pulau OBI  Indonesia  selaku  Perwakilan  Hukum  PT.  Lutai  Konstruksi  Indonesia,"  jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Surya Mataram.
Lebih lanjut Surya menambahkan "Sementara itu, Si ZB ini pemegang ITAS investor dari  perusahaan  yang  berbeda.  Jabatannya  Direktur  di  PT  Zhaobang  International Trading, perusahaan yang jadi penjamin dia selama di Indonesia,"
Setelah  mendapat  laporan,  petugas  dari  Direktorat  Pengawasan  dan  Penindakan Keimigrasian  melakukan  pemeriksaan  pada  tanggal  12  s.d.  14  Juni  2023. Berdasarkan  pemeriksaan,  diputuskan  bahwa  ZB  akan  dikenakan  tindakan administratif  keimigrasian  berupa  pendetensian  untuk  proses  pemeriksaan  lebih lanjut.
"Sudah  ada  keputusan  kalau  ZB  harus  didetensi  sejak  14  Juni.  Kemudian  kuasa hukum ZB mengajukan detensi luar dengan alasan ada permasalahan perdata yang harus  diselesaikan.  Permohonan  mereka  kami  kabulkan  dan  per  22  Juni  2023,  ZB mulai menjalani detensi di kediamannya di Apartemen West Vista," tambah Surya.
Penyidik  Direktorat  Jenderal  Imigrasi  mendatangi  Apartemen  West  Vista,  Jakarta Barat pada Jumat (07/07/2023) namun tidak menemukan keberadaan ZB. Demikian pula ketika dilakukan pengecekan di manajemen Apartemen. Kuasa hukum maupun penjamin ZB pun mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
"Kami akan segera lakukan gelar perkara. Jika bukti-bukti sudah lengkap, akan kami terbitkan  Surat  Perintah  Dimulainya  Penyidikan  (SPDP)  dan  surat  pemanggilan terhadap terlapor dan para saksi," pungkas Surya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H