Mohon tunggu...
Kanim Kelas II Non TPI Baubau
Kanim Kelas II Non TPI Baubau Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Imigrasi Baru Untuk Indonesia Semakin Maju

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Serah Terima PSP Barang Rampasan Negara dari KPK kepada Kemenkumham RI

12 Juli 2023   14:25 Diperbarui: 12 Juli 2023   14:30 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Imigrasi Baubau

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau di dampingi oleh Kaur Kepegawaian dan Kaur Keuangan Mengikuti Kegiatan Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Rampasan Dari Komisi Pemberantasan Korupsi Kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kegiatan tersebut dilakukan secara daring / virtual dan di hadiri oleh kakanwil, para kadiv, seluruh ka upt di sultra di jajaran kanwil kemenkumham sultra

Kegiatan tersebut diadakan dalam rangka menghadiri acara serah terima barang rampasan negara yang telah ditetapkan status penggunaannya oleh KPK kepada Kementerian Hukum dan HAM yang diselenggarakan di Kanwil Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak korupsi. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara kemenkumham, kemenkeu dan KPK dalam pengelolaan barang rampasan negara.

Dalam kegiatan ini, Memenkumham Yasona H Laoly, dan Ketua KPK Firly Bahuri melakukan penandatanganan berita acara penyerahan barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sekaligus penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara.

Adapun asset yang diserahkan yakni berupa tanah dan bangunan yang berada di Bandung senilai 28 milyar dan asset kendaraan senilai 469 juta rupiah. Nantinya asset ini akan digunakan oleh Rupbasan Bandung dan Rupbasan Samarinda yang akan menunjang kinerja kementrian hukum dan hak asasi manusia.

Yasona dalam sambutannya berharap agar sinergitas ini terus berjalan dengan baik sehingga pemanfaatan barang rampasan negara dapat dikelola secara akuntabel, dan memberikat manfaat bagi masyarakat , bangsa dan negara. Sinergi yang baik antar Lembaga dalam penanganan penyelesaian barang rampasan merupakan merupakan upaya pemulihan asset atau asset recovery.

Dalam kesempatannya, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyampaikan Kumham Pasti Tolak Korupsi itu bukan hanya slogan yang sudah dicanangkan oleh Menkumham tetapi juga harus diwujudkan salah satunya dengan pelayanan secara terbuka, pelayanan melalui digitalisasi, perbaikan sistem pelayanan baik system pelayanan imigrasi, pelayanan perijinan dan pelayanan terhadap hak paten.

Firli juga berpesan agar satuan kerja di kemenkumham mewujudkan zona integritas karena merupakan salah satu pencegahan tindak pidana korupsi. Zona Integritas sangat penting karena muculnya korupsi adalah bertemunya kekuasaan dan kesempatan, dengan adanya zona integritas maka akan adanya perbaikan di 8 area perubahan yakni manajemen perubahan, penataan dan penguatan organisasi, penataan peraturan perundangan, penataan sdm, penataan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kemenkumham sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan barang rampasan negara akan terus berkomitmen dalam menjalankan tugasnya dengan baik untuk mengurangi dampak negatif dari tindak korupsi. Kemenkumham juga berperan penting dalam menjaga integritas, keamanan, dan penggunaan yang tepat terhadap aset negara yang telah disita untuk kepentingan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun