Mohon tunggu...
Kanim Kelas II Non TPI Baubau
Kanim Kelas II Non TPI Baubau Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Imigrasi Baru Untuk Indonesia Semakin Maju

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Imigrasi Baubau Gelar Operasi Gabungan di Kabupaten Buton Utara Bersama TIMPORA Buton Utara

6 Juli 2023   13:01 Diperbarui: 6 Juli 2023   13:13 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rabu, 05 Maret 2023 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bau Bau bersama Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Buton Utara melakukan kegiatan Operasi Gabungan yang dilaksanakan di desa Petetea'a Kecamatan Kalisusu utara. Dalam Kegiatan Tersebut merupakan undangan dari kesbangpol kabupaten buton utara. Turut hadi muspida kabupaten buton utara dan perangkat muspika kecamatan kalisusu utara kabupaten Buton utara.

Kegiatan ini dalam rangka menjaga tetap terjaganya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing, dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian yaitu selective policy bahwa visa hanya diberikan kepada Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Tim yang dipimpin oleh Plh. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Indra Kusuma Atmaja melakukan koordinasi terlebih dahulu di ruang kesbangpol Buton utara, rapat tersebut untuk menyamakan persepsi serta membangun sinergitas dan kolaborasi dalam melakukan tukar menukar informasi terkait orang asing yang berada di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bau Bau khususnya di wilayah Kec. Kalisusu utara.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen orang asing dan tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan dan yang bersangkutan dalam kondisi yang baik.

Dalam kegiatan tersebut ditemukan 41 Warga Negara Asing yang memiliku izin tinggal B 213 ( Visa On Arrival) dengan masa tinggal 30 hari. Kegiatan orang asing tersebut adalah melakukan studi tour (wisata alam) yang sudah dilaksanakan selama 1 (satu) minggu sebelumnya dan akan berpindah studi kembali ke wakatobi pada sabtu akhir pekan ini.

“Dalam kegiatan orang asing dapat dilaksanakan dengan tetap menaati dan menghargai peraturan, norma dan adat yang berlaku di Indonesia”, tegas Indra kepada peserta study tour tersebut. Indra juga mengingatkan agar kegiatan study tour tersebut dengan tetap memperhatikan masa tinggal wna tersebut sehingga tidak terjadi pelanggaran keimigrasian di kemudian hari.

Operasi gabungan ini sangat penting sebagai wadah koordinasi dan sinergitas pengawasan orang asing sesuai dengan tugas Pokok dan fungsi masing-masing institusi sehingga tidak menimbulkan perspektif negatif di tengah masyarakat Kabupaten Buton utara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun