Mohon tunggu...
Kanim Jakarta Timur
Kanim Jakarta Timur Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur

Penulis pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Amankan Satu WN India yang Menyalahgunakan Izin Tinggal

24 Januari 2023   14:22 Diperbarui: 24 Januari 2023   14:28 562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menangkap satu orang warga negara asing (WNA) asal India pada hari Kamis (3/11/2022). WN India yang bernisial SMW (46) tersebut ditangkap karena diduga menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan.

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan bahwa SMW datang ke Indonesia menggunakan visa liburan yang akan berakhir 22 November 2022 mendatang. Namun rupanya saat berada di Indonesia dalam kurun waktu satu tahun terakhir SMW justru berjualan berlian palsu di Pasar Rawabening, Jatinegara.

Pamuji mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan petugas mendapati sembilan batu berlian satu crat dan empat batu berlian 20 crat yang diduga palsu. Selain itu, diamankan 1 hp. “WN India berinisial SMW mengaku menjual berlian palsu itu seharga ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah,” ungkap Pamuji. Terkait pendalaman indikasi penipuan dalam jual beli berlian palsu tersebut, pihak Imigrasi pun menyerahkan kasusnya ke aparat Kepolisian Wilayah Hukum Jakarta Timur.

Saat ini Imigrasi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap apakah SMW menjalankan bisnisnya seorang diri atau tidak. "Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian masih melakukan pengembangan untuk mencari warga negara asing lainnya yang terlibat atau melakukan praktik pelanggaran yang sama," ujar Pamuji. Sementara itu, akibat dari aksinya tersebut, SMW WN India akan dideportasi ke negara asalnya India. “WNA SMW pun dikenakan sanksi pencekalan masuk ke Indonesia selama 6 bulan, berdasarkan keputusan Kepala Kantor Imigrasi Tentang Tindakan Administratif Keimigrasian,” tegasnya.

Dalam kasusnya, Kantor Imigrasi Jakarta Timur mengenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Hingga kini kasusnya masih didalami dengan pemeriksaan sejumlah dokumen oleh petugas Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun