Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Gorontalo
Kantor Imigrasi Gorontalo Mohon Tunggu... Administrasi - Instansi Pemerintahan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo awalnya merupakan Kantor Imigrasi Kelas II yang mulai beroperasi pada tanggal 4 April 2003. Pada saat itu, lokasi Kantor Imigrasi Gorontalo masih menempati bangunan sementara yang di faslitasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, beralamat di Jalan KH. Agus Salim Nomor 289. Pada Tahun 2004, Kantor Imigrasi Kelas II Gorontalo mengalami peningkatan status menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo kemudian secara bertahap membangun Gedung Kantor milik sendiri yang beralamat di Jalan Brogjen Piola Isa No. 214, Kelurahan Dulomo Selatan Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo. Sejak Tahun 2006 hingga saat in, Kantor Imigrasi Gorontalo menemapti Gedung Kantor sendiri dan pada Tahun 2018 Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo berubah nomenklatur menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo dikarenakan terdapat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut di Wilayah Kerjanya. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo memeliki Wilayah Kerja mencakup 1 (satu) Kota dan 5 (lima) Kabupaten pada Provinsi Gorontalo, yaitu ; Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Imigrasi Gorontalo Gelar Rapat Pembahasan Rencana Pembentukan Kantor Imigrasi Baru Di Provinsi Gorontalo

7 Januari 2025   16:14 Diperbarui: 7 Januari 2025   16:14 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selasa (7/1) Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo Friece Sumolang, memimpin rapat pembahasan rencana pembentukan Kantor Imigrasi Baru di Provinsi Gorontalo.

Rapat dihadiri oleh seluruh pejabat struktural pada Kanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Gorontalo dan Kantor Imigrasi Gorontalo. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Iwan Irawan turut hadir pada pertemuan tersebut.

Agenda pada rapat ini adalah menindaklanjuti surat dari Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI.1-OT.01.03-001 tanggal 3 Januari 2025 Hal Rencana Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang salah satu wilayahnya adalah di Provinsi Gorontalo, guna memenuhi persyaratan minimal memiliki 2 (dua) Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian pada 1 (satu) Kantor Wilayah.

Pembentukan Kantor Imigrasi Baru di Provinsi Gorontalo direncanakan berada pada Kabupaten Pohuwato, untuk itu, Plt. Kakanwil Ditjen Imigrasi Gorontalo memerintahkan untuk dilaksanakan koordinasi dengan Pemerintah setempat, perihal rencana pembentukan Unit Pelayanan Teknis Keimigrasian terkait dukungan dari pemerintah daerah dan ketersediaan sarana/prasarana untuk pembentukan kantor imigrasi tersebut.

Selain itu, juga dilakukan pengumpulan data dukung pembentukan kantor Imigrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi.

Imigrasi Gorontalo 
Imigrasi Gorontalo 

Imigrasi Gorontalo 
Imigrasi Gorontalo 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun