Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Gorontalo
Kantor Imigrasi Gorontalo Mohon Tunggu... Administrasi - Instansi Pemerintahan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo awalnya merupakan Kantor Imigrasi Kelas II yang mulai beroperasi pada tanggal 4 April 2003. Pada saat itu, lokasi Kantor Imigrasi Gorontalo masih menempati bangunan sementara yang di faslitasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, beralamat di Jalan KH. Agus Salim Nomor 289. Pada Tahun 2004, Kantor Imigrasi Kelas II Gorontalo mengalami peningkatan status menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo kemudian secara bertahap membangun Gedung Kantor milik sendiri yang beralamat di Jalan Brogjen Piola Isa No. 214, Kelurahan Dulomo Selatan Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo. Sejak Tahun 2006 hingga saat in, Kantor Imigrasi Gorontalo menemapti Gedung Kantor sendiri dan pada Tahun 2018 Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo berubah nomenklatur menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo dikarenakan terdapat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut di Wilayah Kerjanya. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo memeliki Wilayah Kerja mencakup 1 (satu) Kota dan 5 (lima) Kabupaten pada Provinsi Gorontalo, yaitu ; Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jamin Terlaksananya Pelayanan Publik Esensial, Kanim Gorontalo Gelar Layanan Keimigrasian pada Hari Natal 2024

25 Desember 2024   14:17 Diperbarui: 26 Desember 2024   15:27 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rabu (25/12) dalam rangka menjamin tetap terlaksananya tugas dan fungsi keimigrasian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial pada libur natal 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo melaksanakan layanan Keimigrasian pada Hari Natal, Rabu 25 Desember 2024.

Pada kegiatan ini dilayani permohonan Paspor baru dan Penggantiaan Habis Berlaku, untuk Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Layanan Izin Tinggal Keimigrasian serta Pengawasan Keimigrasian.

Sementara itu kuota antrian untuk pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo dibuka secara Walk-in (pemohon datang langsung) dengan kuota sebanyak 20 orang pemohon dan dikhususkan bagi pemohon dengan keadaan mendesak dengan kriteria sakit dan harus berobat ke luar negeri dan atau keluarga inti Pemohon meninggal atau sakit di luar negeri.

Imigrasi Gorontalo 
Imigrasi Gorontalo 


#ImigrasiGorontalo
#Kemenimipas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun