Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Gorontalo
Kantor Imigrasi Gorontalo Mohon Tunggu... Administrasi - Instansi Pemerintahan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo awalnya merupakan Kantor Imigrasi Kelas II yang mulai beroperasi pada tanggal 4 April 2003. Pada saat itu, lokasi Kantor Imigrasi Gorontalo masih menempati bangunan sementara yang di faslitasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, beralamat di Jalan KH. Agus Salim Nomor 289. Pada Tahun 2004, Kantor Imigrasi Kelas II Gorontalo mengalami peningkatan status menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo kemudian secara bertahap membangun Gedung Kantor milik sendiri yang beralamat di Jalan Brogjen Piola Isa No. 214, Kelurahan Dulomo Selatan Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo. Sejak Tahun 2006 hingga saat in, Kantor Imigrasi Gorontalo menemapti Gedung Kantor sendiri dan pada Tahun 2018 Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo berubah nomenklatur menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo dikarenakan terdapat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut di Wilayah Kerjanya. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo memeliki Wilayah Kerja mencakup 1 (satu) Kota dan 5 (lima) Kabupaten pada Provinsi Gorontalo, yaitu ; Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kantor Imigrasi Gorontolo Laksanakan Gelar Perkara Tindak Pidana Keimigrasian

9 Desember 2024   19:50 Diperbarui: 9 Desember 2024   19:50 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Senin (09/12) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengadakan Gelar Perkara tindak pidana Keimigrasian terhadap dugaan pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh 2 (dua) Warga Negara Asing asal Vietnam di Wilayah Kabupaten Gorontalo.

Kegiatan dilangsungkan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Abvianto Syaifulloh, yang hadir beserta Kepala Seksi Pidana Umum Moh. Faizal Akbar, Kepala Seksi Intelijen Harry Arfhan, Kasubsi A Intelijen Irpan Hariono dan Kasubsi B Intelijen Lamtiar Nababan. Pada kegiatan tersebut turut hadir Korwas PPNS dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo Agus Salim beserta Staf PPNS Dodi Mahmud, serta Divisi Keimigarsian Kanwil Kemenkumham Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Raden Imam Jati Prabowo, Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Andhika Rahadiansyah dan Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian Prasetya Wiratama Jaladri.

Kegiatan diawali dengan penyampaian Sambutan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo Friece Sumolang yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Iwan Irawan, dengan mengatakan bahwa gelar perkara ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai proses hukum yang berlaku dalam penanganan kasus yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik Kantor Imigrasi Gorontalo, terkait dugaan pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh 2 (dua) Warga Negara Asing asal Vietnam di Wilayah Kabupaten Gorontalo
serta memberikan solusi terbaik dalam penegakan hukum yang lebih efektif.

Selanjutnya dibacakan Gelar Perkara Tindak Pidana Keimigrasian oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Budi Mangantjo serta PPNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Fratasik Hippy mengenai peristiwa, waktu kejadian, pasal persangkaan, data dan fakta serta saksi-saksi, motif dan tindakan yang sudah ditempuh Kantor Imigrasi Gorontalo dalam penanganan kasus tersebut seperti Tindakan Adminstratif Keimigrasian berupa pembatalan Izin Tinggal dan Pendetensian.

Imigrasi Gorontalo 
Imigrasi Gorontalo 


Pada kesempatan tersebut, juga dijelaskan langkah-langkah tindakan selanjutnya yang akan ditempuh dalam penanganan kasus ini yaitu penetapan tersangka, pemanggilan dan pemeriksaan tersangka, penangkapan, penahanan, penyimpanan barang sitaan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara, serta pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

Pada kesemptan tersebut PPNS Kantor Imigrasi Gorontalo mendapatkan beberapa saran dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk kelancaran proses penyidikan.

#Imigrasigorontalo
#Kemenimipas

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun