Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Gorontalo
Kantor Imigrasi Gorontalo Mohon Tunggu... Administrasi - Instansi Pemerintahan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo awalnya merupakan Kantor Imigrasi Kelas II yang mulai beroperasi pada tanggal 4 April 2003. Pada saat itu, lokasi Kantor Imigrasi Gorontalo masih menempati bangunan sementara yang di faslitasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, beralamat di Jalan KH. Agus Salim Nomor 289. Pada Tahun 2004, Kantor Imigrasi Kelas II Gorontalo mengalami peningkatan status menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo kemudian secara bertahap membangun Gedung Kantor milik sendiri yang beralamat di Jalan Brogjen Piola Isa No. 214, Kelurahan Dulomo Selatan Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo. Sejak Tahun 2006 hingga saat in, Kantor Imigrasi Gorontalo menemapti Gedung Kantor sendiri dan pada Tahun 2018 Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo berubah nomenklatur menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo dikarenakan terdapat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut di Wilayah Kerjanya. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo memeliki Wilayah Kerja mencakup 1 (satu) Kota dan 5 (lima) Kabupaten pada Provinsi Gorontalo, yaitu ; Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tingkatkan Kualitas Layanan WNA, Kantor Imigrasi Gorontalo Laksanakan Koordinasi dan Konsultasi dengan Ditjen Imigrasi

21 November 2024   14:55 Diperbarui: 21 November 2024   15:07 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kamis (21/11) guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi Warga Negara Asing, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Iwan Irawan, beserta Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Raymon Mahira Nazmi, Kepala Sub Seksi Status Keimigrasian Bayu Nugraha Ramadhan dan Analis Keimigrasian Pertama Ramla Wahab pada Rabu (20/11) melakukan koordinasi dan Konsultasi ke Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Koordinasi dilakukan dengan membahas terkait penerapan Golden Visa, Brigding Visa dan prosedur pengurusan izin tinggal bagi investor sesuai dengan peraturan Keimigrasian terbaru.

Program Golden Visa merupakan wujud kemudahan layanan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing peminat investasi, sebagai upaya menarik sebanyak mungkin investor asing masuk ke Indonesia sehingga diharapkan dapat membawa dampak ekonomi yang positif serta mendukung perekonomian nasional.

Golden visa merupakan visa yang diberikan kepada investor sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai dengan 10 tahun, dalam rangka mendukung perekonomian nasional.

Sementara itu, Bridging Visa merupakan kemudahan layanan bagi warga negara asing yang sudah berada di Indonesia dengan visa kunjungan lalu ingin melakukan alih status ke Izin Tinggal terbatas dengan jangka waktu tertentu.

Imigrasi Gorontalo 
Imigrasi Gorontalo 

Imigrasi Gorontalo 
Imigrasi Gorontalo 

#imigrasigorontalo

#Kemenimipas 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun