BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepulauan Riau lakukan integrasi data e-Tilang dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM)  guna  mencegah  Warga  Negara Asing yang melanggar aturan lalu lintas (ditilang)  mangkir  dari  kewajiban  membayar  biaya  beban.  Melalui  integrasi  data tersebut, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bisa melihat notifikasi pengajuan pencegahan dari kepolisian apabila WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan belum membayar biaya denda.
Pelaksana  (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa Imigrasi  dapat  mengambil  tindakan  administratif  keimigrasian  untuk  menuntut kepatuhan Orang Asing yang ada di wilayah yuridiksi hukum Indonesia.
"WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pencegahan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan Kepolisian. Jika WNA sudah menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas, maka akan diizinkan keluar dari wilayah Indonesia," jelas Widodo.
Masyarakat pemilik jasa penyewaan kendaraan diimbau untuk lebih berhati-hati ketika menyewakan kendaraannya kepada WNA. Apabila WNA tersebut melanggar aturan lalu lintas, maka akan berimbas pemilik kendaraan terkena denda tilang.
"Jika ada WNA yang terbukti melanggar dan mangkir maka masyarakat dipersilakan untuk melapor kepada Imigrasi," tegasnya.
Ia menyebut, penertiban dan upaya memaksakan kepatuhan hukum lalu lintas kepada orang asing harus dilakukan. Di Bali misalnya, banyak Orang Asing yang melanggar lalu  lintas  dan  mengganggu ketertiban. Di sinilah Imigrasi mengambil peran dalam
menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat, di samping mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan layanan keimigrasian.
"Kolaborasi  ini  diharapkan  juga   berdampak  positif  terhadap  PNBP  Ditlantas  Polri karena  integrasi  data  tersebut  meminimalisasi  kemungkinan WNA yang melanggar aturan untuk meninggalkan kewajibannya membayar biaya denda tilang," pungkasnya.
Perjanjian Kerja Sama terkait integrasi data SIMKIM dan e-Tilang tersebut dibuat sebagai  tindak  lanjut  atas  Nota  Kesepahaman  antara  Kepolisian  RI  dengan Kementerian Hukum dan HAM Nomor NK/3/2/2020 dan Nomor M-HH-01.05.05 Tahun
2020 tentang Optimalisasi Tugas, Fungsi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.