Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAMAgar pedoman baru ini bisa dipahami secara komprehensif oleh jajaran Kemenkumham, Balitbangham menggelar sosialisasi mengenai peraturan tersebut secara virtual, Jumat (29/7) yang juga di ikuti oleh Kantor Imigrasi Cilacap.
Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang tata KelolaKepala Balitbangkumhan, Sri Puguh Budi Utami membuka secara langsung rangkaian kegiatan.
Dalam sambutannya beliau menjelaskan pentingnya sebuah kebijakan yang disusun secara empiris.
"Kita harus punya kepedulian tinggi, punya atensi yang baik. Kalo mau menetapkan sesuatu lihatlah data, fakta analisis, kaji, bukti dengan selengkap - lengkapnya, sehingga tidak diujungnya nyesal (kebijakan yang sepotong-potong), "jelasnya.
Beliau berpendapat, kebijakan publik sangat dibutuhkan oleh masyarakat berdasarkan kondisi riil dan untuk mensejahterakan rakyat.
"Jangan hanya untuk kepentingan golongan, jangan hanya sekedar menunaikan tusi, yang penting kita jalan, yang penting ada sebuah kebijakan, katanya.
Utami juga menjelaskan regulasi ini sejalan dengan Surat Edaran Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4/K-1/HKM.02.03/2019 tentang pengukuran kualitas kebijakan yang lahir guna mewujudkan kebijakan berbasis bukti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H