Mohon tunggu...
KANIM CILACAP
KANIM CILACAP Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Imigrasi Cilacap Merupakan salah satu dari Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sosialisasi Permenkumham No 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kemenkuham RI

1 Agustus 2022   15:03 Diperbarui: 1 Agustus 2022   15:20 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAMAgar pedoman baru ini bisa dipahami secara komprehensif oleh jajaran Kemenkumham, Balitbangham menggelar sosialisasi mengenai peraturan tersebut secara virtual, Jumat (29/7) yang juga di ikuti oleh Kantor Imigrasi Cilacap.

Kepala Balitbangkumhan, Sri Puguh Budi Utami membuka secara langsung rangkaian kegiatan.

Dalam sambutannya beliau menjelaskan pentingnya sebuah kebijakan yang disusun secara empiris.

"Kita harus punya kepedulian tinggi, punya atensi yang baik. Kalo mau menetapkan sesuatu lihatlah data, fakta analisis, kaji, bukti dengan selengkap - lengkapnya, sehingga tidak diujungnya nyesal (kebijakan yang sepotong-potong), "jelasnya.

Beliau berpendapat, kebijakan publik sangat dibutuhkan oleh masyarakat berdasarkan kondisi riil dan untuk mensejahterakan rakyat.

"Jangan hanya untuk kepentingan golongan, jangan hanya sekedar menunaikan tusi, yang penting kita jalan, yang penting ada sebuah kebijakan, katanya.

Utami juga menjelaskan regulasi ini sejalan dengan Surat Edaran Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4/K-1/HKM.02.03/2019 tentang pengukuran kualitas kebijakan yang lahir guna mewujudkan kebijakan berbasis bukti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun