Imigrasi Bau-Bau melakukan pengawalan keberangkatan Warga Negara Malaysia berninisial S(31) dan anaknya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada tanggal 15 Mei 2023
S(31)dan anaknya ditangkap karena masa berlaku izin tinggalnya telah habis sehingga menyebabkan overstay lebih dari 30 hari
Hukuman untuk S(31) dan anaknya tidak lagi membayar denda, melainkan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi, serta diusulkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dicekal (cegah tangkal) masuk ke Indonesia selama 6 bulan.
S(31) dan anaknya menggunakan visa on Arrival dan masuk melalui bandara Internasional Hasanuddin, Makasar pada tanggal 29 Maret 2023.
Pengawalan tersebut dikoordinir Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prasetya Wiratama Jaladri beserta anggotanya.
Kedua WN Malaysia tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian karena telah melanggar Pasal 78 ayat 2, UU Keimigrasian no.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Setiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Pukul 15.30 Petugas Imigrasi Baubau mengantar 2 WN Malaysia tersebut ke terminal Keberangkatan International untuk selanjutnya 2 WN Malaysia tersebut akan menuju ke Malaysia pada Pukul 16.30 dengan menggunakan pesawat Malindo Air, kode penerbangan ID 6018
Kemudian deteni tersebut diarahkan ke TPI Soekarno Hatta untuk penyerahan berkas pendeportasian untuk diberikan stampel keberangkatan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas di TPI Soekarno Hatta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H