Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, memberikan analogi antara paspor dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai dokumen perjalanan. Ia menyatakan bahwa jika paspor disalahgunakan, prosedur awal saat penerbitan tidak selalu menjadi faktor penentu. Silmy meminta dukungan anggota DPR RI agar permasalahan ini diselesaikan dengan proporsi yang tepat agar petugas imigrasi dapat bekerja dengan lebih percaya diri dalam pelayanan paspor dan pemeriksaan keimigrasian.
Silmy menegaskan bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah wanita pekerja migran Indonesia. Oleh karena itu, ia menginstruksikan stafnya untuk lebih tegas dalam penerbitan paspor bagi calon pekerja migran Indonesia. Selain itu, Dirjen Imigrasi telah berhasil menggagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia yang tidak memiliki dokumen lengkap untuk berangkat ke luar negeri tahun ini.
Selain itu, Dirjen Imigrasi berencana membentuk Satgas TPPO sebagai tindak lanjut dari saran Komisi III DPR RI. Satgas ini akan fokus pada pencegahan TPPO terhadap WNI, terutama calon pekerja migran Indonesia yang rentan menjadi korban perdagangan orang. Silmy menegaskan bahwa Satgas tersebut akan segera dibentuk untuk mengimplementasikan saran dan masukan dari anggota Komisi III DPR RI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H