Mohon tunggu...
Kanim Kelas I TPI Surakarta
Kanim Kelas I TPI Surakarta Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta

Pelayanan Keimigrasian bagi WNI dan WNA di wilayah karesidenan surakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembayaran eVisa Indonesia Bisa Dilakukan Pakai Kartu Kredit atau Debit

13 Februari 2024   11:34 Diperbarui: 13 Februari 2024   11:47 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto dokumentasi pribadi

Warga negara asing (WNA) dapat mengajukan permohonan visa elektronik (eVisa) Indonesia secara mandiri melalui website evisa.imigrasi.go.id. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu menyebut, seluruh proses permohonan eVisa mulai dari pengisian data diri hingga pembayaran dapat dilakukan pada website tersebut.

"Website evisa.imigrasi.go.id sudah terintegrasi dengan sistem pembayaran online, jadi warga negara asing mudah untuk melakukan pembayaran eVisa dari manapun, mirip seperti check out belanja online. Bisa gunakan kartu debit atau kredit berlogo Visa dan Mastercard dan JCB. Tinggal ikuti saja petunjuk pembayaran pada website," ujarnya.

Untuk pembayaran dengan kartu kredit, sambung Pramella, WNA tidak diwajibkan menggunakan kartu miliknya pribadi. Mereka dapat menggunakan kartu kredit selain miliknya, dengan memastikan limit penggunaan kartu masih tersedia.

Selain pembayaran menggunakan kartu kredit dan kartu debit, pembayaran eVisa Indonesia juga dapat dilakukan melalui kode billing. Untuk metode pembayaran ini, WNA memerlukan bantuan warga negara Indonesia (WNI) selaku penjamin atau penanggung jawab. Hal ini dikarenakan pembayaran kode billing menggunakan mata uang rupiah dan difasilitasi oleh bank yang ada di Indonesia. Pembayaran kode billing dapat dilakukan via mesin ATM, mobile banking hingga e-commerce yang menyediakan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

"Setelah eVisa dibayarkan, maka akan masuk tahap proses penerbitan. Untuk Electronic Visa on Arrival (eVoA) umumnya akan terbit dalam 1x24 jam, sedangkan untuk jenis visa lainnya akan terbit dalam empat sampai lima hari, dengan catatan WNA telah memenuhi semua persyaratan," tandas Pramella. 

Penulis : Ajeng Rahma Safitri

Editor: Achmad Nur Saleh  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun