Mohon tunggu...
KANIM GORONTALO
KANIM GORONTALO Mohon Tunggu... Administrasi - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun Resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kanim Gorontalo Hadir pada Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2024

20 Februari 2024   13:24 Diperbarui: 20 Februari 2024   13:25 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selasa (20/2) Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Anak Agung Gde Kusuma Putra, menghadiri kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM tahun 2024 yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.

Bertempat di Hotel Fox Gorontalo, kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo, Para Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo, para Kepala Unit Pelaksana Teknis serta tamu undangan lainnya.

Pada kegiatan yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM dan Pelaporan Aksi HAM ini, dilakukan penandatanganan deklarasi Pelayanan Publik Berbasis Ham (P2HAM) sebagai bentuk komitmen siap melaksanakan P2HAM oleh satuan-satuan kerja dilingkungan Kemenkumham Gorontalo.

Pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Heni Susila Wardoyo mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal HAM terus mendorong pengarusutamaan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, dengan memberikan penghargaan terhadap institusi yang menerapkan pelayanan publik berbasis HAM.

Lebih lanjut Kakanwil menjelaskan bahwa terdapat empat tahapan pelaksanaan P2HAM yaitu pencanangan, sebagaimana dilakukan pada rangkaian kegiatan ini dengan melaksanakan penandatanganan komitmen deklarasi, selanjutnya tahapan verifikasi, penilaian dan pembinaan / pengawasan.

Harapannya dengan dilaksanakan kegiatan ini dapat mempercepat penerapan P2HAM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun