Mohon tunggu...
KANIM GORONTALO
KANIM GORONTALO Mohon Tunggu... Administrasi - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun Resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Untuk Umrah dan Haji dapat Menggunakan Paspor Biasa

5 Januari 2024   13:41 Diperbarui: 5 Januari 2024   14:05 8694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Saya memiliki paspor biasa, bukan paspor elektronik. Apakah bisa digunakan untuk umrah/haji?"
"Saya sekarang mengajukan paspor karena ingin jalan-jalan ke luar negeri. Apakah paspor tersebut bisa juga digunakan jika nanti ingin umrah/haji?"

Kedua pertanyaan tersebut seringkali muncul di antara masyarakat yang hendak mengajukan permohonan paspor. Paspor Republik Indonesia pada prinsipnya merupakan dokumen resmi negara yang valid digunakan untuk bepergian ke manapun dengan tujuan apapun.

"Iya, paspor biasa nonelektronik bisa dipakai pergi umrah dan haji. Paspor yang sebelumnya digunakan untuk tujuan wisata juga bisa untuk umrah dan haji, tidak ada masalah. Memang dalam pengajuannya, pemohon perlu memberikan keterangan kepada petugas berwenang tentang tujuan permohonan paspor. Hal ini diperlukan sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan kepada WNI saat di luar negeri," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Kamis (04/01/2024).

Ia melanjutkan, klasifikasi paspor RI terbagi menjadi paspor biasa (nonelektronik, lembar laminasi), paspor elektronik lembar laminasi dan paspor elektronik lembar polikarbonat. Klasifikasi tersebut didasarkan pada perbedaan fitur tiap-tiap paspor. Paspor elektronik memiliki chip yang menyimpan data biometrik. Khusus paspor elektronik lembar polikarbonat, halaman biodata paspor dibuat dari bahan yang lebih kuat sehingga tak mudah sobek.

Kini, warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor dengan tujuan pergi haji atau umrah sudah tidak memerlukan surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Kebijakan tersebut diterapkan guna mempermudah calon jamaah haji dan umrah dalam beribadah.

"Jika ingin mengajukan paspor baru untuk haji atau umrah, syaratnya umum saja, yakni e-KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah/buku nikah. Jika sebelumnya sudah punya paspor maka cukup membawa e-KTP dan paspor lama," tutupnya.

(Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardyyo)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun