Mohon tunggu...
Kanim Wonosobo
Kanim Wonosobo Mohon Tunggu... Editor - Kanim Wonosobo

1. Kepastian Persyaratan 2. Kepastian Biaya 3. Kepastian Waktu Penyelesaian

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenkumham Jateng Gelar FGD Optimalisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat melalui Sekretariat MPD

11 Juli 2023   08:37 Diperbarui: 11 Juli 2023   08:50 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KABUPATEN SEMARANG -- Guna memfasilitasi pengaduan masyarakat dalam menyampaikan keluhan tentang pelanggaran terhadap penegakan dan/atau kegiatan notaris lembaga Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD).

Mengangkat tema "Optimalisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat oleh Sekretariat MPD", Selasa (20/06).FGD yang diadakan di Convention Hall Griya Persada ini dibuka oleh Kepala Divisi Hukum dan HAM yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setiawan yang didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara.

Dalam sambutannya, Yosi menekankan agar anggota d Majelis Pengawas Notaris memenuhi tugasnya untuk menjaga martabat dan profesionalisme perilaku notaris sedemikian rupa sehingga setiap warga negara yang menggunakan jasa Notaris mendapatkan kepastian hukum.

"Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menginisiasi penyelenggaraan FGD ini untuk memperdalam prosedur pemeriksaan dan berbagi pengalaman sesama MPD tentang pembinaan dan pengawasan Notaris di wilayah kerjanya," ungkap Yosi.

"Kami berharap FGD ini dapat meningkatkan pemahaman Notaris dan Sekretaris MPD tentang bagaimana menangani pengaduan masyarakat berdasarkan ketenuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Dalam konteks yang sama, Kasubbid Pelayanan AHU yang kerap disapa Tiwi mengatakan, penanganan pengaduan masyarakat melalui Sekretariat MPD perlu dioptimalkan dengan cara membandingkan persepsi dan model penanganan pengaduan kepada seluruh MPD Notaris di Provinsi Jawa Tengah.

"Kanwil terus mendorong MPD Notaris , khususnya para Sekretariat dan staf Sekretariat untuk memahami betul tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan UU Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris," tutur Tiwi.

Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh etua serta Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris di Provinsi Jawa Tengah dan  Anggota MPD Notaris. Lalu dilanjutkan dengan diskusi mengenai keterbatasan yang dihadapi oleh anggota MPD Notaris.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun