Perawat harus mempunyai sikap serta perilaku yang baik dalam melakukan tindakan keperawatan sehingga membuat pasien merasa dapat terlindungi, serta meningkat kualitas pelayanannya. Dalam melakukan tugasnya perawat mempunyai peran salah satunya sebagai advokat. Peran perawat yang satu ini adalah sebagai penasihat bagi pasien (Berman et al., 2022). Melindungi hak pasien untuk mendapatkan informasi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai perawatan atau tindakan yang dilakukan. Dalam legal keperawatan dijelaskan salah satunya adalah persetujuan tindakan medik (informed consent) (Black, 2017). Permasalahannya apakah seluruh tindakan keperawatan memerlukan informed consent. Tulisan ini akan membahas mengenai definisi informed consent, peran perawat dalam informed consent, macam-macam informed consent, dan tindakan yang seharusnya perawat lakukan dalam informed consent.Â
 Informed consent merupakan informasi, persetujuan, dan penolakan. Penyediaan informasi kepada pasien sangat penting untuk pengambilan keputusan perawatan kesehatan. informed consent adalah persetujuan yang diinformasikan untuk melakukan suatu tindakan seperti operasi atau prosedur diagnostik invasif, dengan penuh risiko, manfaat, alternatif, dan konsekuensi penolakan (Garner, 2006). Informed consent seharusnya diberikan oleh dokter kepada pasien, karena menyangkut tindakan invasif  (Black, 2017).
Peran perawat dalam informed consent yaitu seorang perawat dapat mendampingi pasien menandatangani dokumen informed consent tetapi tidak bertanggung jawab untuk menjelaskan pengobatan yang diusulkan. Perawat profesional mengadvokasi klien dengan memverifikasi bahwa klien menerima informasi yang cukup untuk memberikan persetujuan (Berman et al., 2022) Memberikan umpan balik jika pasien ingin mengubah persetujuan, dan mengkomunikasikan kebutuhan pasien akan informasi lebih lanjut kepada penyedia layanan utama. Tetapi banyak perawat yang kurang paham mengenai informed consent. Apabila perawat kurang memahami mengenai informed consent dikhawatirkan dokumen tentang informed consent kurang relevant (Nurhayati et al., 2017).
Terdapat dua jenis persetujuan/ informed consent yaitu secara tersurat dan tersirat (Berman et al., 2022). Perawat berwenang untuk melakukan informed consent dalam hal persetujuan lisan atau persetujuan tersirat dalam melakukan sebagian tindakan keperawatan. Informed consent yang diberikan kepada pasien sebelum asuhan keperawatan seringkali bukan merupakan prosedur formal dan eksplisit seperti yang diberikan sebelum operasi atau partisipasi dalam penelitian. Persetujuan biasanya diperoleh secara informal, seringkali menggunakan persetujuan implisit seperti penerimaan informasi secara lisan. Hal ini sangat tepat dan sesuai dengan konteks pemberian asuhan keperawatan, dimana pasien sudah familiar dengan prosedur yang biasa dilakukan (Aveyard et al., 2022).
Persetujuan tersirat dimana persetujuan diperoleh sebelum prosedur asuhan keperawatan. Misalnya melakukan asuhan keperawatan langsung untuk prosedur seperti pemasangan selang nasogastrik atau pemberian obat (Berman et al., 2022). Itu bertujuan untuk perawatan berkelanjutan dan hubungan yang ada antara perawat dan pasien. Prinsip utama dari informed consent perawat adalah untuk meningkatkan otonomi pasien (Black, 2017). Informed consent dalam perawatan klinis menghormati hak otonom partisipasi pasien dalam keputusan perawatan medis mereka setelah mempertimbangkan secara cermat potensi risiko dan manfaat, ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa individu menerima perawatan yang tepat yang sejalan dengan tujuan terkait kesehatan mereka.
Prinsip utama informed consent dalam keperawatan adalah pemberian informasi sebelum melakukan tindakan (Berman et al., 2022). Meskipun pengakuan luas bahwa informed consent merupakan komponen penting dalam penyampaian asuhan keperawatan, sangat sedikit diskusi tentang cara informasi diberikan oleh perawat sebelum prosedur asuhan keperawatan dan bagaimana informasi ini diterima oleh pasien. Kenyataannya masih banyak dalam pelaksanaannya perawat dituntut melakukan informed consent tindakan medis invasif yang seharusnya itu dilakukan oleh dokter. Mengingat komponen utama pemberian informasi sebelum prosedur asuhan keperawatan, ini merupakan area yang membutuhkan studi lebih lanjut (Aveyard et al., 2022).
Saat meninjau literatur, terbukti bahwa informed consent sebelum prosedur asuhan keperawatan jarang didiskusikan. Sekarang dapat diperdebatkan bahwa kurangnya perhatian ini menunjukkan kegagalan untuk mengenali dan menerapkan prinsip-prinsip persetujuan dalam praktik. Konsep informed consent sebelum prosedur asuhan keperawatan belum berkembang (Aveyard, 2005). Penjelasan mengenai informed consent umumnya masih kurang dilakukan para dokter di Indonesia. Penyebabnya bisa dikarenakan oleh berbagai alasan yang salah satunya karena terlalu banyak pasien yang dilayani sehingga waktu untuk berkonsultasi sedikit. (S. Jacobalis, 2003) ini menyebabkan beberapa perawat mengambil alih peran dokter yang seharusnya melakukan informed consent itu.
Peran perawat sebagai advokat bagi pasien yaitu melindungi hak pasien dan mendapatkan informasi dalam pengambilan keputusan mengenai perawatan atau tindakan yang dilakukan. sikap perawat dalam menjalankan peran advokat dalam informed consent belum sepenuhnya sesuai dengan kewenangan perawat. perawat memberikan informasi mengenai tindakan medik, memintakan tanda tangan di lembar informed consent padahal pasien belum menerima informasi yang disampaikan oleh dokter. Perawat berwenang dalam informed consent tersirat atau secara langsung dalam melakukan asuhan keperawatan. Saran yang dapat penulis sampaikan perawat harus terus mengembangkan ilmu agar menjadi lebih profesional demi menjadi perawat yang kompeten mengerti mengenai informed consent dan dapat dipercaya pasien dan keluarga mengenai informed consent tindakan.Â
Reference
Aveyard, H. (2005). Informed consent prior to nursing care procedures. Nursing Ethics, 12(1), 19--29. https://doi.org/10.1191/0969733005ne755oa
Aveyard, H., Kolawole, A., Gurung, P., Cridland, E., & Kozlowska, O. (2022). Informed consent prior to nursing care: Nurses' use of information. Nursing Ethics, 29(5), 1244--1252. https://doi.org/10.1177/09697330221095148