Pada era globalisasi saat ini, kemajuan pesat dalam teknologi informasi dan komunikasi telah memiliki dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. Kemajuan pesat ini telah mengubah tatanan masyarakat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Ini disebabkan oleh adanya ponsel pintar (smartphone) dan berbagai aplikasi pendukung seperti Facebook, Twitter, Instagram, Line, WhatsApp, Tiktok, dan lainnya, yang sangat penting untuk transformasi sosial. Salah satu perubahan besar yang terjadi di masyarakat Indonesia adalah pergeseran perilaku masyarakat menjadi komsumtif, bahkan tanpa disadari.
Banyak e-commerce yang menawarkan produk luar negeri dengan harga lebih murah hal inilah yang mendorong perilaku konsumtif masyarakat terhadap produk luar negeri . Toko online (Online Shop) yang berkembang melalui media internet sudah menjamur di Indonesia dan sudah sangat dikenal oleh khalayak ramai. Karena berbagai kemudahan dalam berbelanja dan berbagai jenis barang dan jasa yang tersedia, toko online telah menjadi pilihan populer bagi masyarakat Indonesia untuk melakukan transaksi jual beli selain pusat perbelanjaan tradisional. Jasa titip adalah salah satu dari banyak bisnis baru yang muncul dengan munculnya belanja online.
Jasa titip ialah pekerjaan keluar masuk toko, mall atau pedagang besar dengan brand yang tertentu sesuai dengan keinginan para pembeli yang percaya akan jasa mereka. Barang yang dicari yakni barang  - barang dari luar negeri tetapi ada juga barang lokal. Pada dasarnya, bisnis jasa titip ini membeli barang dengan merek tertentu di lokasi tertentu sesuai dengan pesanan dan kemudian mengirimkan barang tersebut kepada pembeli. Pembeli kemudian menerima upah atau imbalan sebagai imbalan atas jasa pembelian barang tersebut.
Para pengusaha jasa titip menghindari melaporkan barang mereka kepada petugas Bea dan Cukai saat tiba di Indonesia karena mereka tidak ingin kehilangan uang. Dalam kasus pemeriksaan, pengusaha jasa titip biasanya menolak untuk memberi tahu petugas bahwa dia sedang berada di luar negeri untuk tujuan bisnis kecuali untuk liburan. Pengusaha ini kemudian mengklaim bahwa barang titipan yang dibawanya itu hanya untuk pakaian pribadi. Pengusaha jasa titip seringkali tidak menyadari pentingnya membayar pajak. Selain itu, pajak telah lama distigma sebagai hal yang rumit dan menakutkan bagi orang-orang, terutama bagi pengusaha jasa titip yang sering menghindari pembayaran pajak. Anggapan inilah yang menghalangi kemajuan negara.
Pajak yang dikenakan atas barang kena pajak yang dikirim oleh pengusaha kena pajak ke daerah pabean atau barang kena pajak yang diimpor. Pada awalnya, Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), telah diubah oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 1994 dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, sebelum Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN membuat perubahan ketiga.
Pengusaha jasa titip yang membawa barang dari luar negeri untuk dijual lagi di Indonesia semakin marak dan sering ditemukan di setiap daerah di Indonesia. Dengan demikian, barang yang masuk ke wilayah Indonesia, seperti barang yang dibawa sepulang liburan dari luar negeri, juga dapat menjadi objek PPN yang sesuai dengan definisi PPN.
Tarif pengenaan pajak pada jastip dapat berbeda-beda di setiap negara. Pajak konsumsi, atau juga dikenal sebagai pajak nilai tambah, dikenakan pada setiap tahap produksi atau distribusi barang dan jasa, berdasarkan persentase dari harga jual. Dalam kasus barang jastip, ini dapat dikenakan pada barang yang dibeli oleh penyedia jasa titip atau jasa pengiriman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H