Pemkot Medan sudah melakukan tahapan manajemen proyek dari perencanaan dengan para kontraktor sehingga terjadinya kesepakatan. Akan tetapi dalam proses pelaksanaan pembangunan, kontraktor tidak memberikan material sesuai dengan kontraknya serta terjadinya ketidaksesuaian waktu penyelesaiaan yang sudah disepakati. Pemkot Medan juga dinilai melakukan kesalahan dalam pengawasan, hal ini dikarenakan Pemkot Medan sudah melakukan pembayaran sebesar 90 persen untuk pengerjaan proyek lampu jalan yang baru mencapai 50 persen.
Kania Intan Nurdani
Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Pamulang
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!