Mohon tunggu...
kania dewita
kania dewita Mohon Tunggu... -

seorang pelajar di SMAN 1 Kuta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Masihkah Berlaku UU Tentang Pantai Bebas Biaya

16 Maret 2014   20:45 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:52 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

jika anda berkunjung ke Bali,tidak pas rasanya jika anda tidak mengunjungi salah-satu pantai yang ada disekitaran pulau Bali. Banyak sekali pantai yang menawarkan beberapa keindahan untuk memanjakan sang pengunjung pantai. namun pantai yang seharusnya dapat menjadi tempat wisata yang gratis berdasarkan isi dari UU No.27 Tahun 2007 , malah masih banyak yang memungut biaya kepada para pengunjung. pantai Kuta adalah salah-satu pantai di Bali yang sudah menjalankan aturan tersebut. sedangkan pantai yang belum mengikuti peraturan contohnya adalah pantai Pandawa , pantai Balangan , dan masih banyak lagi. saat memasuki pantai Pandawa , kita harus membayar sebesar Rp.5.000,00 untuk sepeda motor dan Rp. 10.000,00  untuk mobil. tapi hal yang janggal adalah antara harga yang tertera pada karcis dan jumlah yang dimintai oleh si penjaga karcis. pada karcis untuk sepeda motor hanya tertera Rp. 1.000,00 saja sedangkan uang yang harus dibayarkan sebesar Rp. 5.000,00. dapat dilihat bahwa dalam hal ini sudah terjadi penyimpangan. dengan membayar untuk masuk kedalam pantai saja sudah melanggar UU , ditambah kenakalan si penjaga loket yang memungut biaya diluar ketententuan yang sudah diatur. bagaimana penindakan tegas yang harus dilakukan agar UU yang sudah dirancang sedemikian rupa dapat berjalan dengan baik?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun