Konflik antara Palestina dan Israel telah menjadi sorotan internasional yang berkelanjutan selama beberapa dekade. Konflik ini tidak hanya mencakup pertikaian politik dan teritorial, tetapi juga melibatkan isu yang sangat sensitif terkait hak asasi manusia (HAM) baik dari sudut pandang sosial maupun kesehatan. Sejak pembentukannya pada tahun 1948, Israel telah menjadi sumber ketegangan dengan Palestina yang berupaya untuk mendirikan negara mereka sendiri di wilayah yang sama. Pada dasarnya, konflik ini melibatkan klaim atas tanah yang sama oleh dua kelompok yang berbeda, yaitu Palestina dan Israel. Sejarah panjang konflik ini mencakup berbagai peristiwa dramatis, seperti perang, perpindahan besar-besaran penduduk, pembangunan pemukiman, dan serangkaian upaya perdamaian yang sering kali tidak berhasil.Â
Pada 27 Desember 2024, pasukan militer Israel melancarkan serangan ke Gaza Utara yang berdampak langsung pada fasilitas kesehatan utama di wilayah tersebut, yaitu Rumah Sakit Kamal Adwan. Serangan tersebut diawali dengan pengepungan rumah sakit yang dilanjutkan pemaksaan terhadap pasien, bahkan termasuk yang berada dalam kondisi kritis, serta tenaga medis untuk meninggalkan fasilitas tersebut di bawah ancaman tembakan artileri berat. Pasien yang sakit kritis dikirim ke Rumah Sakit Indonesia, yang sudah tidak beroperasi, sementara yang lain diinterogasi dan digeledah setelah dipaksa berjalan ke daerah Al-Fakhoura.
Setelah evakuasi paksa berhasil dilakukan dengan banyak tantangan, pasukan Israel dilaporkan membakar rumah sakit tersebut. Akibatnya, fasilitas yang vital bagi penduduk Gaza ini hancur total, termasuk alat-alat medis, obat-obatan, dan infrastruktur penting lainnya. Kerusakan ini tidak hanya merusak fasilitas kesehatan, tetapi juga menghilangkan akses masyarakat Gaza terhadap pelayanan kesehatan darurat di wilayah tersebut.
Tenaga kesehatan, termasuk dokter dan paramedis, sering menjadi target dalam konflik ini, meskipun mereka dilindungi oleh hukum internasional. Serangan ini menghambat upaya penyelamatan nyawa dan memperburuk situasi kemanusiaan di lapangan. Selain itu, Fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan klinik, seringkali dihancurkan dalam serangan militer. Penghancuran ini melanggar Konvensi Jenewa IV (1949) yang melarang serangan terhadap infrastruktur vital dalam konflik bersenjata. Amnesty International mencatat bahwa serangan udara terhadap Rumah Sakit Al-Wafa di Gaza (2014) menghancurkan fasilitas utama dan menghambat pelayanan medis bagi ribuan pasien. Blokade juga memperburuk situasi dengan menghambat masuknya peralatan medis yang diperlukan untuk perawatan pasien.
Dengan kata lain, konflik yang terjadi antara Palestina-Israel pada kasus penyerangan rumah sakit Kamal Adwan ini melanggar peraturan internasional yang tertera pada Konvensi Jenewa 1949 sesuai pasal berikut:
1. Konvensi IV Pasal 18
Pada pasal 18 dituliskan bahwa "Rumah sakit sipil yang melayani kebutuhan masyarakat tidak boleh diserang dan harus dilindungi". Namun, penyerangan yang dilakukan Israel pada Rumah Sakit Kamal Adwan dengan jelas melanggar peraturan tertulis tersebut. Dengan melakukan penyerangan dan pembakaran rumah sakit, Israel telah melanggar hak asasi manusia para pasien yang seharusnya dapat pelayanan kesehatan dan medis dari rumah sakit tersebut.Â
2. Konvensi I Pasal 12-14
Pada pasal 12- 14 dituliskan bahwa "Tenaga medis dan fasilitas kesehatan harus dihormati dan dilindungi dalam situasi konflik". Pada penyerangan Israel terhadap rumah sakit Kamal Adwan telah dilakukannya evakuasi paksa dan pengusiran termasuk pada tenaga kesehatan maupun medis. Hal tersebut merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia tenaga medis dan kesehatan karena tidak adanya rasa hormat dan perlindungan yang didapatkan.
Dari beberapa pembahasan di atas, Israel telah melakukan kejahatan terhadap HAM yang salah satu buktinya dapat dilihat dengan peristiwa penghancuran rumah sakit aktif beroperasi yang seharusnya dapat menyelamatkan banyak nyawa yang tidak ada kaitannya dengan konflik yang terjadi. Bahkan tenaga kesehatan yang memiliki kewajiban memberikan bantuan juga menjadi korban dari serangan yang terjadi.
Hal ini dijadikan acuan sebagai bentuk pelanggaran HAM yang masih banyak terjadi dan masih belum dapat dilakukan secara adil kepada setiap manusia. Ini juga berhubungan dengan HAM pada ranah kesehatan yang sangat kurang tidak seperti definisinya yaitu tanpa diskriminasi. Kejahatan HAM apalagi pada ranah kesehatan adalah hal yang sangat tidak manusiawi dan tidak menjunjung harkat martabat manusia.Â