Mohon tunggu...
abdul wahid
abdul wahid Mohon Tunggu... Guru - guru

saya suka dengan suasana yang sunyi menenangkan

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Perspektif yang jarang di ketahui tentang Pengantar Ilmu Hukum

2 Januari 2025   09:08 Diperbarui: 2 Januari 2025   09:07 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Opini tentang Pengantar Ilmu Hukum: Perspektif yang Jarang Diketahui

Ilmu hukum sering kali dipandang sebagai disiplin yang sangat teknis dan terstruktur, dengan fokus pada peraturan, norma, dan prosedur yang membentuk tatanan masyarakat. Namun, apa yang jarang diketahui oleh banyak orang adalah bahwa pengantar ilmu hukum lebih dari sekadar pemahaman tentang pasal-pasal dalam undang-undang. Di baliknya terdapat sebuah pemikiran filosofis yang dalam tentang keadilan, moralitas, dan hakikat hukum itu sendiri.

Salah satu pandangan yang jarang dibahas adalah relasi antara hukum dengan ideologi dan struktur sosial yang lebih besar. Dalam banyak diskursus hukum, pengantar ilmu hukum sering dipandang sebagai area yang hanya mencakup teori-teori dasar tentang hukum sebagai aturan yang mengikat. Padahal, pengantar ilmu hukum juga menyentuh aspek-aspek yang lebih filosofis, seperti bagaimana hukum berperan dalam membentuk atau merespons ketidaksetaraan sosial, dan bagaimana sistem hukum sering kali mencerminkan atau melanggengkan struktur kekuasaan tertentu.

Contoh yang paling jelas dapat ditemukan pada teori hukum kritis (Critical Legal Studies) yang menantang pandangan bahwa hukum selalu objektif dan netral. Menurut teori ini, hukum justru sering kali menjadi instrumen untuk mempertahankan ketidakadilan sosial yang ada. Dalam hal ini, pengantar ilmu hukum tidak hanya mengajarkan mahasiswa hukum tentang aturan yang ada, tetapi juga mengajarkan mereka untuk kritis terhadap konteks sosial, politik, dan ekonomi yang membentuk sistem hukum tersebut.

Salah satu tokoh yang sangat berpengaruh dalam pemikiran ini adalah Michel Foucault, seorang filsuf asal Prancis. Foucault dalam karya-karyanya seperti "Discipline and Punish" mengembangkan konsep tentang biopolitik dan kekuasaan yang sangat relevan dengan studi ilmu hukum. Foucault berargumen bahwa hukum bukan sekadar seperangkat aturan yang diterapkan untuk mengatur perilaku individu, tetapi merupakan alat untuk mengontrol, mengawasi, dan mendisiplinkan populasi dalam masyarakat. Dalam pandangan ini, pengantar ilmu hukum bukan hanya untuk memahami apa itu hukum, tetapi juga untuk mempertanyakan siapa yang memiliki kekuasaan untuk membuat hukum, dan bagaimana hukum tersebut digunakan untuk mengontrol berbagai aspek kehidupan individu.

Foucault menyarankan bahwa pemahaman tentang hukum harus melibatkan kajian terhadap bagaimana hukum digunakan untuk menciptakan norma-norma sosial, serta bagaimana ia dapat menjadi sarana penindasan yang tersembunyi dalam struktur masyarakat. Hal ini membuka ruang bagi para akademisi dan praktisi hukum untuk tidak hanya menguasai teori hukum yang klasik, tetapi juga memahami dampak sosial dari penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam konteks ini, pengantar ilmu hukum menjadi lebih dari sekadar pengenalan terhadap sistem hukum yang ada, tetapi juga sebuah sarana untuk membangun kesadaran kritis terhadap bagaimana hukum seharusnya berfungsi dalam masyarakat yang lebih adil dan setara. Oleh karena itu, meskipun pengantar ilmu hukum sering dianggap sebagai subjek dasar atau teori awal yang lebih mudah dipahami, ia sesungguhnya menyimpan kedalaman filosofi yang sering kali diabaikan.

Kesimpulan:Ilmu hukum tidak hanya berkutat pada peraturan dan norma-norma yang berlaku, tetapi juga menyentuh aspek-aspek yang lebih filosofis dan kritis mengenai keadilan, kekuasaan, dan kontrol sosial. Pengenalan terhadap teori-teori hukum kritis, yang dipengaruhi oleh sosok seperti Michel Foucault, membuka pandangan yang lebih luas tentang fungsi hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu, pengantar ilmu hukum seharusnya tidak hanya menjadi pintu masuk untuk memahami hukum, tetapi juga sebagai alat untuk menggugah kesadaran kritis tentang bagaimana hukum berperan dalam membentuk dunia sosial kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun