Jakarta. Kasus pemecatan yang dialami oleh Achmad Uzair Fauzan, PNS dosen UIN Sunan Kalijaga baru puncak dari fenomena gunung es. Banyak kasus indisipliner yang kabarnya menjadi temuan Inspektorat Jenderal Kemenag. Kasus-kasus tersebut dilakukan oleh para dosen di lingkungan Kementerian Agama, khususnya berkaitan dengan proses studi lanjut yang tidak sesuai dengan aturan kepegawaian.
Menurut Ratnasari, Kasi Pengembangan Profesi pada Subdit Ketenagaan, ketika dihubungi penulis melalui telepon (23/9) mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan Irjen banyak dosen yang melanjutkan studi tanpa memiliki surat izin atau tugas belajar. Sekjen Kemenag, Nursyam, menurutnya sedang berupaya agar para dosen tersebut tidak dijatuhi hukuman.
“Dosen yang memiliki surat izin belajar dari rektor tempat tugasnya, kemungkinan akan diputihkan, tidak akan dijadikan temuan oleh Irjen” jelasnya.
Namun, Menurut mantan Kasi Perencanaan dan Evaluasi pada Subdit Ketenagaan, ada tujuh orang dosen yang masuk kategori pelanggaran disiplin berat yang saat ini sedang diproses untuk juga diberhentikan seperti Uzair.
“Mereka yang tetap melanjutkan studi tanpa mendapat izin dari rektor dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat, sehingga mungkin akan diberhentikan dari posisinya sebagai PNS” katanya.
Para dosen tersebut menurutnya selain dianggap mangkir dari kewajiban hadir di kampus, juga dianggap lalai melaksanakan tugas mengajar sebagai tugas pokok dosen.
Ratnasari tidak menjelaskan lebih lanjut siapa ketujuh orang dosen UIN tersebut, dan dari UIN mana mereka berasal. (Uwes Fatoni, 23/9/2015)
Baca Juga :
Uzair, Dosen UIN Yogya yang Dipecat Menag Mengajukan Banding
Hastag #SaveAchmadUzair muncul di Media Sosial
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H